Pemkot Kendari Lakukan Pendataan Korban Perwali
Reporter
Jumat, 18 September 2020 / 9:06 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Pemkot Kendari sedang melakukan pendataan terhadap pelaku usaha dan karyawan yang merasakan dampak dari kebijakan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali), khususnya terkait pembatasan aktivitas jam malam.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, Perwali Nomor 47 tahun 2020 tersebut dan kebijakan lainnya diakui akan menuai berbagai kritik. Namun, sebagai pihak yang menjalankan pemerintahan harus bisa bersikap dan mengambil kebijakan yang bisa diperbuat untuk melindungi masyarakat.
Sehingga untuk meminimalisir dampak dari kebijakan tersebut, pihaknya sedang melakukan pendataan untuk memberikan bantuan kepada pelaku usaha dan karyawan yang menjadi korban Perwali ini.
Baca juga: Akui Lockdown Langkah Ideal Atasi COVID-19, Wali Kota Kendari: Kita Tahu Efeknya
“Untuk bantuan Rp 300 ribu itu sementara kita lakukan pendataan, dan Inspektorat sedang verifikasi. Ini akan dilakukan segera, sehingga kita bisa keluarkan kompensasi untuk pihak yang terdampak atas kebijakan ini,” kata Sulkarnain, Kamis (17/9/2020).
Sementara itu, lanjut dia, Tempat Hiburan Malam (THM) yang abai terhadap protokol kesehatan dan Perwali tersebut, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan memberi sanksi.
“Jika melanggar pasti kita akan tindak, kalau yang bersangkutan masih bandel akan kita cabut izinnya,” tegasnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin