Pemkot Kendari Tak Maksimal Kelola RTH, Pedagang Tergusur Minta Tempat Alterntif

Erni Yanti

Reporter

Selasa, 17 Desember 2024  /  10:08 pm

Suasana terkini kawasan Ruang Terbuka Hijau di Jl Z.A Sugianto. Foto: Erni Yanti/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara, telah melakukan penertiban terhadap pedagang di sekitar ruang terbuka hijau (RTH), kawasan tersebut hingga kini masih tampak kumuh dan belum dikelola dengan baik.

Pj Walikota Kendari, Muhammad Yusup, menyatakan bahwa Pemkot telah menganggarkan dana sebesar 150 miliar melalui APBD 2025 untuk penataan kawasan RTH, terutama di area sekitar RS Abunawas dan sejumlah titik utama lainnya di dalam kota.

“Kami sudah menganggarkan kurang lebih Rp 150 miliar untuk penataan kawasan RTH ini, utamanya di pusat kota,” ujar Muhammad Yusup, di RTH sekitar RS Abunawas, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: Kawasan Kolam Retensi Boulevard Kendari: Tempat Berolahraga dan Dimanfaatkan Juru Parkir Liar

Namun, pantauan telisik.id di beberapa RTH menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan pernyataan Yusup. Di kawasan RTH Jalan Z.A. Sugianto, rerumputan tinggi masih tumbuh subur, sisa-sisa kayu lapak pedagang yang sebelumnya ditertibkan pun masih berserakan di sekitar area tersebut.

Kondisi ini menciptakan kesan kumuh dan kurang terawat, meskipun para pedagang sudah digusur oleh Pemkot Kendari pada tahun 2023.

Pada tahun 2023, di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Asmawa Tosepu, Pemkot Kendari melaksanakan penertiban besar-besaran terhadap pedagang kaki lima di kawasan RTH.

Seluruh lapak pedagang yang ada di sepanjang trotoar dan area RTH digusur dan para pedagang tidak lagi diperbolehkan berjualan di sana. Penertiban ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan dan ruang terbuka hijau yang lebih baik untuk masyarakat.

Namun, sejumlah warga dan pedagang yang terdampak penertiban menyampaikan keluhan terkait kelanjutan pengelolaan kawasan RTH yang masih belum jelas.

Sunanto (35), seorang pedagang yang terdampak penertiban, berharap Pemkot Kendari menyediakan tempat alternatif bagi para pedagang yang telah digusur.

“Seharusnya pemerintah menyediakan tempat yang layak bagi para pedagang yang ditertibkan, bukan hanya mengusir mereka tanpa solusi,” tegas Sunanto.

Sunanto menilai bahwa RTH seharusnya memiliki pembagian yang jelas antara trotoar dan area hijau. Menurutnya, jika penertiban pedagang dijadikan alasan untuk membersihkan kawasan RTH, maka pemerintah juga harus memastikan bahwa kawasan dikelola dengan baik dan menjadi lebih indah.

Sementara itu, Arni, seorang warga Kendari, menilai bahwa penertiban pedagang tanpa ada tindak lanjut yang jelas justru membuat kondisi kawasan RTH semakin tidak terurus.

Baca Juga: Usung Budaya Tolaki, Siswa SMA Negeri 4 Kendari Juara Desain Motif Tenun 2024

“Seharusnya, setelah pedagang digusur, pemerintah langsung menata kawasan ini seperti yang terjadi di eks lokasi MTQ, di mana setelah pedagang digusur, kawasan tersebut langsung dibangun dengan fasilitas pedestrian yang rapi,” ujar Arni.

Warga berharap agar Pemkot Kendari segera merealisasikan rencana penataan yang telah dianggarkan dan tidak hanya berhenti pada penertiban pedagang semata.

Dengan adanya anggaran yang sudah disiapkan, diharapkan penataan kawasan RTH di Kota Kendari dapat segera terlaksana dengan maksimal, sehingga RTH yang tertib, bersih, dan nyaman dapat terwujud sesuai dengan harapan masyarakat. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS