Pemprov Sulawesi Tenggara Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Syaratnya

Adinda Septia Putri

reporter

Kamis, 18 Mei 2023  /  7:16 am

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara akan di mulai 22 Mei-31 Juli 2023. Foto: Instagram @samsatkendari

KENDARI, TELISIK.ID - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara. Pemerintah provinsi kabarnya akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Mei hingga 31 Juli 2023.

Pemutihan tersebut termasuk keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), sanksi administrasi, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Berikut beberapa dokumen yang perlu anda siapkan untuk dapat memutihkan pajak kendaraan Anda.

1. Fotocopy KTP

2. STNK asli

3. Laporan kehilangan dari kepolisian (bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK)

4. BPKB asli dan/atau fotocopy

Baca Juga: Sultra dan 13 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Gratis Balik Nama

Pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak dapat dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), juga secara online melalui aplikasi SIS Online SAMSAT Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Di dalamnya tertulis kebijakan tersebut dilakukan menimbang kondisi lapangan masih terdapat banyak tunggakan pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain dan masih banyak kendaraan yang beroperasional menggunakan Nopol luar Sulawesi Tenggara.

Dikutip dari Daihatsu.co.id, berikut beberapa cara yang perlu Anda perhatikan ketika hendak mengurus pemutihan pajak.

1. Melengkapi persyaratan

Cara pertama, Anda perlu melengkapi persyaratan pengurusan pemutihan pajak. Anda wajib melengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

2. Mengunjungi kantor Samsat terdekat

Setelah semua persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat yang berada di lokasi tempat Anda tinggal. Setelah sampai di kantor Samsat, segera kunjungi bagian loket, untuk menyerahkan seluruh persyaratannya.

Petugas akan langsung mengecek semua kelengkapan berkas persyaratan Anda. Biasanya Anda akan disuruh mencabut berkas, apabila Anda melakukan balik nama kendaraan yang memiliki alamat di luar wilayah atau provinsi Anda.

Misal, Anda tinggal di DKI Jakarta, tetapi pemilik mobil Anda sebelumnya, membeli mobil tersebut di Surabaya.

3. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor

Jika seluruh berkas atau persyaratan Anda dinyatakan lengkap oleh petugas loket Samsat. Maka, tindakan Anda selanjutnya, melakukan pengecekan fisik kendaraan Anda. Petugas akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan Anda.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Ditutup, Samsat Muna Kumpul Rp 19 Miliar

Jangan lupa untuk meminta bukti hasil telah melakukan pengecekan fisik ke petugas. Selanjutnya, Anda bisa mengunjungi loket pengesahan cek fisik kendaraan proses balik nama.

4. Lakukan pengesahan kepemilikan mobil atau daftar balik nama

Selanjutnya, Anda bisa mengunjungi loket pengesahan balik nama kendaraan, dengan melampirkan persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

5. Lakukan pembayaran pajak atau denda pada waktu pengambilan STNK

Selanjutnya, Anda perlu melakukan pembayaran pajak atau denda tunggakan pajak ke loket. Jangan lupa bawa BPKB asli, beserta persyaratan lainnya. Jika semuanya sudah selesai, Anda tunggu sebentar hingga nama Anda disebut oleh petugas dan diberikan STNK baru. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS