MUNA, TELISIK.ID - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai sejak 29 November 2021 resmi ditutup, Senin (31/1/2022).
Masyarakat sangat antusias dalam mengikuti program yang merupakan kebijakan Gubernur Sultra, Ali Mazi dituangkan melalui Pergub Nomor 614 tahun 2021 dalam rangka meringankan beban di tengah pandemi COVID-19.
Kepala UPTB Samsat Muna, Syukur Alwan menerangkan, sejak penghapusan denda dilakukan pada 29 November-31 Desember 2021, pihaknya telah mengumpulkan dana sebesar Rp 19 miliar dari 5.664 kendaraan.
"Target awal Rp 17 miliar. Capaian kita hingga 31 Desember 2021 sebesar Rp 19 miliar atau melebihi target," kata Syukur.