Pemprov Sultra Jawab Wacana Pemutihan Pajak Kendaraan, Ungkap Diskon 5 Persen
Reporter
Selasa, 25 Agustus 2026 / 10:43 am
Kepala Bapenda Sultra La Ode Mahbub (kiri) dan antrean pembayaran pajak kendaraan di loket Samsat Kota Kendari (kanan). Foto: Laode Muh. Faisal/Telisik
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan tidak ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub mengatakan, berdasarkan rekam jejak sebelumnya, masyarakat hanya memanfaatkan kebijakan pemutihan, setelah itu tidak membayar pajak lagi.
"Pemutihan pajak kendaraan untuk tahun ini sudah tidak ada lagi. Melihat histori dari tahun-tahun sebelumnya, relaksasi pajak itu tidak efisien," ungkap La Ode Mahbub, Senin (24/8/2026).
Kendati demikian, Pemprov Sultra tetap memberikan keringanan kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan berupa potongan sebesar 5 persen selama 5 tahun untuk jenis kendaraan tertentu.
"Kebijakan bapak gubernur memberikan insentif kepada masyarakat atau wajib pajak yaitu pengurangan tarif pajak. Dengan mepertimbangkan nilai ekonomis kendaraan yang sudah berumur, diberikan pengurangan tarif pajak 5 persen selama 5 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Ada Pemutihan, Gubernur Sultra Beri Keringanan Pajak Kendaraan Tua
Untuk itu, Kepala Bapenda Sultra mengimbau kepada masyarakat wajib pajak agar memanfaatkan keringanan yang diberikan untuk segera membayarkan pajak kendaraannya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kesempatan yang diberikan gubernur ini dan segera melunasi pajak kendaraannya," imbaunya.
Kebijakan ini pun menuai beragam tanggapan dari warga Kota Kendari khususnya wajib pajak. Sebagian warga mendukung penghapusan pemutihan karena dinilai dapat meningkatkan kedisiplinan pembayaran, sementara sebagian lainnya berharap pemerintah tetap memberikan ruang keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.
Salah seorang warga Kota Kendari, Akbar mengaku, mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, penghapusan pemutihan dapat mendorong masyarakat lebih disiplin membayar pajak kendaraan setiap tahun.
“Saya setuju kalau pemutihan ditiadakan. Kalau setiap beberapa tahun ada pemutihan, masyarakat bisa saja menunggu program itu dari pada membayar pajak tepat waktu," ujarnya.
Pendapat berbeda disampaikan warga lainnya, Jumadil. Ia menilai pemerintah seharusnya tetap mempertimbangkan program pemutihan, terutama bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak cukup lama.
Baca Juga: Buka Blokir STNK Kendaraan Bisa Ikut Pemutihan Pajak 2026, Berikut Aturannya
“Kalau bisa pemutihan tetap ada, minimal untuk denda atau tunggakan lama, karena menurut saya tidak semua orang sengaja tidak bayar pajak, ada juga yang memang kondisi ekonominya lagi sulit,” katanya.
Sementara itu, Jusrin (34), menilai keringanan tarif pajak kendaraan 5 persen perlu disosialisasikan lebih luas kepada masyarakat, khususnya terkait mekanisme penerapannya.
“Kalau menurut saya tidak masalah tidak ada pemutihan, selama memang ada keringanan. Tapi masyarakat harus diberi informasi yang jelas mengenai kendaraan yang mendapat diskon 5 persen, bagaimana cara mendapatkannya, dan sampai kapan kebijakan itu berlaku,” ucapnya. (A)
Penulis: Laode Muh. Faisal
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS