Tak Ada Pemutihan, Gubernur Sultra Beri Keringanan Pajak Kendaraan Tua
Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 17 Agustus 2026
0 dilihat
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka saat diwawancarai awak media usai Upacara peringatan HUT ke-81 RI. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang memiliki kendaraan berusia tua "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang memiliki kendaraan berusia tua.
Kebijakan itu menjadi alternatif pemerintah setelah memastikan tidak ada lagi program pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub mengatakan, keringanan diberikan melalui penyusutan nilai kendaraan sebesar 5 persen per tahun dengan masa maksimal lima tahun.
Kebijakan tersebut bertujuan menyesuaikan nilai kendaraan dengan usia dan penyusutannya, sehingga beban pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi lebih ringan.
“Lima tahun, maksimal lima tahun, jadi lima persen per tahun. Tujuannya untuk meringankan pajak kendaraan, menyesuaikan nilai kendaraan yang telah lama atau nilai susut kendaraan, sehingga memberikan rasa keadilan bagi pemilik kendaraan yang lama,” kata La Ode Mahbub, Senin (17/8/2026)
Baca Juga: Kekerasan Perempuan dan Anak Dinilai Darurat, DP3A Sultra Perkuat Edukasi hingga Sekolah
Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Alat Berat, dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2025 dan Pembuatan Sebelum Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2025 mendapatkan penyusutan nilai jual sebesar 5 persen setiap tahun, dengan masa penyusutan maksimal lima tahun sesuai umur ekonomis kendaraan.
Penyusutan meliputi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Nilai Jual Alat Berat (NJAB), serta Nilai Jual Ubah Bentuk yang menjadi salah satu dasar pengenaan pajak.
Menurut La Ode Mahbub, kebijakan tersebut memiliki empat tujuan utama, yakni memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak, meringankan beban masyarakat, menyesuaikan nilai kendaraan yang telah berumur, serta meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB.
“Tujuannya memberikan keadilan, meringankan beban masyarakat, menyesuaikan nilai kendaraan yang telah berumur, dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Terkait kemungkinan kembali digelarnya program pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan, La Ode Mahbub memastikan saat ini tidak ada rencana untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Untuk rencana pemutihan atau relaksasi pajak sudah tidak ada. Kita ambil langkah melalui penyusutan nilai pajak untuk meringankan pembayaran masyarakat wajib pajak,” tegasnya.
Baca Juga: Di Tengah Sunyi Tengah Malam, Sultra Tundukkan Kepala untuk Para Pahlawan
Dengan kebijakan ini, masyarakat pemilik kendaraan tua tetap mendapatkan keringanan pembayaran tanpa harus menunggu program pemutihan.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangeruka menegaskan, kebijakan tersebut tidak bersifat final.
“Ini akan kita evaluasi," ujarnya.
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan tersebut untuk memastikan kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS