Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Kembali Dibuka
Reporter
Senin, 02 November 2020 / 5:23 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Komite Cipta Kerja (KCK) memutuskan untuk kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 11.
Pendaftaran gelombang tambahan ini dibuka pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 12.00 WIB dengan kuota hampir 400.000.
Mereka yang sudah pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja dapat langsung bergabung dalam proses seleksi gelombang 11.
Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengungkapkan, hingga pendaftaran gelombang 10, kuota peserta Kartu Prakerja untuk tahun ini sebanyak lebih dari 5,59 juta peserta sebetulnya sudah terpenuhi.
Namun ada hampir 400.000 peserta yang kepesertaannya dicabut lantaran tidak memenuhi ketentuan program Kartu Prakerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.
Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.
Baca juga: Siap-Siap Rekrutmen CPNS 2021, 11.580 Formasi Masih Kosong
"Pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah mereka dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja," terang Louisa Tuhatu dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2020).
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini, dan bagi mereka yang nanti lolos menjadi peserta jangan lalai untuk langsung melakukan pembelian pelatihan sebelum 30 hari agar kepesertaannya tidak tercabut.
Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.
Kartu Prakerja tidak menggunakan kartu fisik, namun 16 angka unik seperti dalam kartu kredit, yang saldonya bisa dipakai untuk membayar pelatihan. Sasaran penerima Kartu Prakerja adalah WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah.
Guna merespon dampak pandemi COVID-19, Kartu Prakerja bersifat semi-bansos. Setiap penerima Kartu Prakerja mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2,4 juta.
Insentif tersebut dibayarkan secara bertahap dalam waktu 4 bulan dengan besaran Rp 600.000 setiap bulannya, serta insentif pasca-survei maksimal sebesar Rp 150.000 untuk tiga survei evaluasi. (C)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Fitrah Nugraha