Besaran THR PPPK Paruh Waktu 2026 Masa Kerja 2 Bulan, Berikut Hitungannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 12 Maret 2026
0 dilihat
Besaran THR PPPK Paruh Waktu 2026 Masa Kerja 2 Bulan, Berikut Hitungannya
Pemerintah memastikan PPPK paruh waktu tetap menerima THR 2026 meski baru memiliki masa kerja dua bulan. Foto: Repro Pemkab Kuansing

" Pembahasan mengenai tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara menjadi perhatian menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pembahasan mengenai tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara menjadi perhatian menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Kebijakan tersebut mencakup berbagai kategori ASN, mulai dari pegawai negeri sipil hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, termasuk yang memiliki status kerja paruh waktu.

Sejumlah informasi sebelumnya sempat beredar mengenai kemungkinan PPPK paruh waktu tidak menerima tunjangan hari raya pada tahun ini.

Namun pemerintah daerah memastikan bahwa kebijakan pemberian THR tetap berlaku bagi kategori pegawai tersebut sesuai regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat.

Kepastian tersebut disampaikan pemerintah daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang memastikan PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan hari raya 2026.

Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu 2026 Tunggu Cair, Begini Penjelasannya

Pemerintah daerah setempat bahkan telah menyiapkan anggaran khusus untuk memenuhi hak aparatur sipil negara yang bekerja dengan skema paruh waktu.

"Kebijakan ini diambil setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara yang belum lama diterima," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris di Kudus, seperti dikutip dari JPNN, Kamis (12/3/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Sam'ani ketika didampingi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kudus Dwi Agung Hartono serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah.

Sam'ani menjelaskan bahwa dasar kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa aparatur sipil negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup sejumlah kategori pegawai, termasuk PPPK.

Karena itu, pemerintah daerah memutuskan untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi seluruh PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintahan daerah, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Menurut Sam'ani, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,06 miliar yang diperuntukkan bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu.

"Total anggaran Rp3,06 miliar tersebut diperuntukkan bagi 2.606 PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus," ujarnya.

Anggaran tersebut kemudian dibagi untuk dua komponen pembayaran, yakni THR dan gaji ke-13. Pemerintah daerah merinci bahwa sebagian anggaran dialokasikan untuk pembayaran THR, sementara sisanya untuk pembayaran gaji ke-13.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2026 Tidak Tergolong Penerima THR, Berikut Penjelasannya

Rinciannya, sebesar Rp873,2 juta disiapkan untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu, sedangkan Rp2,183 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13.

Besaran THR yang diterima masing-masing pegawai nantinya menyesuaikan dengan masa kerja serta komponen penghasilan yang diterima selama menjalankan tugas. Pegawai yang baru bekerja dalam waktu relatif singkat tetap tercatat sebagai penerima THR dengan perhitungan proporsional.

Dengan skema tersebut, PPPK paruh waktu yang memiliki masa kerja sekitar dua bulan tetap memperoleh hak tunjangan hari raya pada 2026. Perhitungan besaran yang diterima disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta kebijakan penganggaran pemerintah daerah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga