Pengusaha FB Bantah Suap Rp 1,2 Miliar, Lima Saksi Telah Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik Kementerian ESDM

Elfinasari

Reporter

Minggu, 11 Mei 2025  /  10:23 pm

Kuasa hukum FB, LM Thaufik Rahman. Foto: Elfinasari/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID – Pengusaha berinisial FB, yang turut dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya LM Thaufik Rahman.

Di hadapan beberapa awak media, Thaufik membantah bahwa kliennya telah menyuap oknum di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar Rp 1,2 miliar untuk mendapatkan tambahan kuota minyak tanah bersubsidi.

Thaufik berdalih pihak Kementerian ESDM sudah melaporkan hal tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sesuai dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya beredar rekaman percakapan yang diduga menjadi dasar laporan seorang aparatur Kementerian ESDM.

Dalam rekaman itu disebutkan adanya dugaan suap terkait pengurusan kuota BBM. Namun, Thaufik menegaskan bahwa isi percakapan tidak mengarah pada praktik suap.

Baca Juga: Peserta Tes PPPK 2025 Gelombang 2 Penuhi Pelabuhan Marina Wakatobi

“Rekaman berdurasi 53 menit itu lebih merupakan diskusi pribadi antara klien saya dengan temannya. Intinya, klien saya menolak secara halus tawaran untuk membeli sebidang tanah karena belum memiliki dana,” ujar Thaufik, Minggu (11/5/2025).

Menurut Thaufik, tidak ada penyebutan nama penerima uang, jumlah nominal, atau waktu pemberian uang.

“Itu hanya tolakan secara halus untuk menolak tawaran tersebut,” ujar Thaufik.

Ia menjelaskan bahwa percakapan tersebut terjadi dalam konteks pembahasan berita korupsi Pertamina yang sedang ramai diperbincangkan saat itu.

Thaufik mengatakan tidak ada niat untuk menyebarluaskan, memfitnah ataupun menuduh orang-orang yang ada di Kementerian ESDM.

“Klien saya memang tengah berusaha mendapatkan tambahan kuota BBM. Sebelum-sebelumnya kuota saya tercapai, di kementrian yang baru tidak didapatkan atau tidak sesuai, dan lagi dalam kondusi susah, itulah cerita yang direkayasa," katanya.

Proses penambahan kuota minyak tanah bersubsidi sejatinya dilakukan sesuai prosedur. Pengusaha yang membutuhkan tambahan kuota harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke pemerintah daerah. 

Selanjutnya, pemerintah daerah melalui dinas terkait akan meneruskan permohonan ke BPH Migas.

Jika setelah dilakukan evaluasi oleh BPH Migas permohonan disetujui, maka penambahan kuota dilakukan secara resmi dan distribusi BBM akan diambil dari Pertamina, bukan langsung dari kementerian ESDM atau bukan gawaian Kementerian ESDM.

Thaufik menyatakan bahwa hingga kini kliennya belum secara pasti mendengarkan isi rekaman yang beredar. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa suara dalam rekaman tersebut adalah milik kliennya.

“Pada dasarnya, percakapan itu hanyalah obrolan biasa. Klien saya sedang dalam kondisi fokus pada usahanya, sehingga belum memiliki dana untuk investasi atau pembelian tanah. Ia hanya menyatakan nantilah saya lihat, kalau ada rezeki, mungkin saya beli, sebagai bentuk penolakan yang sopan,” urai Thaufik.

Terkait perkembangan kasus, Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, membenarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Baca Juga: Rumah Sakit Djafar Harun Kolaka Utara Langganan Banjir, Pemkab Bikin Saluran Air Darurat

Hingga kini, pihak kepolisian masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Sudah ada lima orang saksi yang kami periksa,” ujar Ridlo saat dikonfirmasi telisik.id.

Meski kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka, Thaufik menyatakan bahwa pihaknya tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Ia juga membuka kemungkinan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, jika semua pihak menghendaki jalan damai.

“Kami mendampingi klien sesuai dengan hak-haknya. Untuk langkah hukum selanjutnya, akan kami lihat perkembangan ke depan,” tutup Thaufik. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS