KASN Terbitkan Lagi Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Pemkab Buton Utara
Aris, telisik indonesia
Jumat, 20 Mei 2022
0 dilihat
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit di Pemkab Buton Utara. Foto: Kasn.go.id
" Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Buton Utara "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah atas dugaan pelanggaran sistem merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Surat rekomendasi yang diterbitkan KASN itu bernomor: B-1784/JP.01/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022.
Diketahui, Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah telah melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara pada 1 dan 5 April 2022 lalu.
Namun, dalam proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian tersebut terjadi lagi dugaan pelanggaran sistem merit. Hingga KASN lagi-lagi mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran tersebut yang ditujukan kepada Bupati Buton Utara selaku pejabat pembina kepegawaian.
Rekomendasi KASN yang dikeluarkan tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke KASN, tanggal 20 April 2022 lalu. Di mana, pelantikan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas itu menyebabkan ada beberapa pejabat administrator dan pejabat pengawas yang dinonjob dan terhadap yang bersangkutan belum diberikan surat keputusan pemberhentian dalam jabatan.
"Kami keluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit terkait laporan pelapor bahwa ada penonjoban baru, serta rotasi/mutasi JPT tanpa uji kompetensi," tutur Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Kukuh Heruyanto, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Kejari Muna Pinjam Pakai Rumah Eks Peninggalan Belanda
Berdasarkan dugaan pelanggaran sistem merit tersebut, KASN menegaskan kembali kepada Bupati Buton Utara untuk wajib berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Kami akan klarifikasi dengan terlapor (Bupati Buton Utara), apakah benar laporan pelapor itu, molor terus, sementara pekerjaan kami Indonesia Raya," tukasnya.
Terkait dengan adanya pengaduan dari masyarakat kepada Ketua KASN pada tanggal 20 April 2022 yang telah pihak KASN lakukan klarifikasi secara langsung dengan pelapor pada Senin (25/4/2022), yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan instansi yang dipimpin Bupati Ridwan Zakariah, dengan substasi aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada Jumat 1 April 2022 dan Selasa 5 April 2022, Bupati Buton Utara telah melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara, yang mana ada beberapa pejabat yang promosi dan rotasi/mutasi, adapun beberapa pejabat tersebut sebagai berikut:
A. Pejabat yang promosi dari jabatan administrator ke jabatan pimpinan tinggi pratama, yakni:
1. Amimuddin. S.Pd., M.Si. sebelumnya Sekretaris Perindustrian dan Perdagangan dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
B. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang rotasi/mutasi dilakukan tanpa rekomendasi KASN dan berkoordinasi dengan KASN, yakni:
- H. Tasir. SE. sebelumnya sebagai Asisten III dilantik menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
- Sahrun Akri, sebelumnya sebagai Staf Ahli dilantik menjadi Asisten II.
- L.M Karya Jaya Hasan, sebelumnya sebagai Asisten II dilantik menjadi Inspektur Inspektorat.
- Baaziri.S.Pd. sebelumnya Kepala Dinas Pertahanan dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial.
- Abdul Syukur, sebelumnya Kepala Dinas Perpustakaan dilantik menjadi Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja.
2. Bahwa pelantikan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas menyebabkan ada beberapa pejabat administrator dan pejabat pengawas yang dinonjob dan terhadap yang bersangkutan belum diberikan surat keputusan pemberhentian dalam jabatan.
Berdasarkan dugaan pelanggaran sistem merit tersebut di atas, KASN menegaskan kembali kepada Bupati Buton Utara untuk wajib berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagai berikut:
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Bab IX Keputusan Pemerintahan Bagian Kesatu Syarat Sahnya Keputusan Pasal 52 Ayat (1) – (2).
- Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan Bab II Sanksi Administratif Bagian Kesatu Tingkat dan Jenis Sanksi Administratif Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 9 Ayat (3).
- Peraturan Perundang-undangan yang harus dipatuhi dan dipedomani untuk melakukan rotasi/mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah, harus mempedomani ketentuan sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 131 Ayat 1-7.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 132 Ayat 1-3.
c. Bab III Ketentuan Lain-Lain Huruf E Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan instansi pemerintah disebutkan pengisian jabatan melalui mutasi/rotasi antar jabatan yang setingkat pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dilakukan dengan membentuk Panitia Seleksi serta melaporkan kepada KASN, dengan memperhatikan:
1) Kesesuaian antara kualifikasi dan kompetensi jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi pejabat.
2) Kinerja pejabat yang bersangkutan.
d. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), khususnya Poin C Tahap Pelaksanaan Angka 1 Persyaratan Huruf b dan Angka 2 Uji Kompetensi Huruf e.
3. Peraturan Perundang-undangan yang harus dipatuhi dan dipedomani untuk melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, yaitu:
Baca Juga: Siapa Pj Bupati Muna Barat, Akan Diketahui Malam Ini
a. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Paragraf 2 Persyaratan dan Pengangkatan, Pasal 54 Ayat (1) – (2).
b. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Paragraf 5 Pemberhentian dari Jabatan Administrasi, Pasal 64 Ayat (1) - (4) dan Paragraf 6 Tata Cara Pemberhentian dari Jabatan Administrasi, Pasal 65 Ayat (1) - (2).
4. Apabila Bupati Butur ingin membuat keputusan terkait pelanggaran disiplin, maka wajib merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 28 Ayat (1) – (2).
5. Petunjuk Pelaksanaan terkait Pelanggaran Disiplin dapat mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk diketahui, dalam rekomendasi yang diterbitkan KASN tertanggal 17 Mei 2022 itu, pihak KASN juga menegaskan kepada Bupati Buton Utara untuk segera menindaklanjuti
Rekomendasi KASN terdahulu, yang bernomor: B-3420/KASN/10/2021 Tanggal 4 Oktober 2021 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya pada Jumat (20/5/2022), Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah tidak memberikan tanggapan atas surat rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara yang diterbitkan oleh KASN tersebut. (C)
Penulis: Aris
Editor: Kardin