Pengusaha Sound System Tuntut Pencabutan Surat Edaran, Pemkot Baubau: Tak Semua Aspirasi Diikuti

Elfinasari

Reporter

Sabtu, 26 Juli 2025  /  2:27 pm

Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu. Foto: Elfinasari/Telisik.

BAUBAU, TELISIK.ID – Pemerintah Kota Baubau menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh komunitas pemilik sound system beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pantauan telisik.id, sebelum Surat Edaran dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Baubau, kegiatan joget di ruang terbuka kerap berlangsung hingga larut malam.

Kondisi ini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat, di mana banyak yang kontra terutama terkait tingkat kebisingan yang dinilai mengganggu. Sejumlah warga bahkan menyuarakan keluhan mereka melalui media sosial seperti Facebook dalam grup ruang diskusi Kota Baubau dalam postingan FB Diinul Islam menyoroti aktivitas tersebut yang dianggap meresahkan lingkungan sekitar.

"Memutar musik keras mengganggu tetangga, Seorang yang senantiasa menganggu tetangganya niscaya tidak akan masuk surga," tulisnya.

Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk memilah dan menetapkan kebijakan terbaik demi kepentingan masyarakat luas.

Ia menjelaskan, Surat Edaran tentang penertiban kegiatan hiburan malam telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta DPRD Kota Baubau.

“Surat edaran itu sudah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh Forkopimda,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga: Tak Diterima Wali Kota Baubau, Pemilik Soundsystem Lempari Polisi dan Satpol PP

Terkait demonstrasi yang sempat berlangsung ricuh di depan Kantor Wali Kota Baubau pada Senin (14/7/2025), Hamsinah mengakui bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi. Namun, menurutnya pemerintah tetap harus memprioritaskan tugas pokok dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Aspirasi tetap kita dengarkan, tetapi jangan sampai waktu kita habis hanya untuk menangani hal-hal yang tidak terlalu penting. Kita harus fokus pada tugas-tugas besar. Jangan sampai terganggu oleh sesuatu yang tidak memberikan kontribusi positif,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pemerintah tidak boleh kalah oleh tekanan yang justru berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

“Kalau kita kalah, itu bisa merusak lebih banyak orang,” tambahnya.

Sebelumnya, salah satu perwakilan komunitas pemilik sound system, Fitrah, menyampaikan bahwa tuntutan utama mereka adalah pencabutan Surat Edaran Nomor: 23/SE/HK/2025, yang berisi larangan kegiatan joget di ruang terbuka.

“Intinya, yang kami minta hanya satu, yaitu cabut surat edaran. Itu saja,” kata Fitrah.

Ia juga menyayangkan kebijakan pemerintah yang dinilai membatasi ruang gerak pelaku usaha penyewaan sound system. Menurutnya, hak mereka sebagai warga yang mencari nafkah justru terkesan diabaikan oleh para pengambil kebijakan.

"Sangat disayangkan, hak kami seolah diambil. Padahal kami hanya ingin mencari nafkah lewat usaha penyewaan sound system," tuturnya.

Surat edaran tersebut diterbitkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta memperhatikan Pasal 510 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Edaran itu menegaskan larangan terhadap penyelenggaraan hiburan malam berupa joget di ruang terbuka yang menimbulkan keramaian dan suara bising, karena dianggap dapat mengganggu kenyamanan warga.

Berikut beberapa poin penting dari isi surat edaran:

1. Pelarangan kegiatan joget terbuka

kegiatan hiburan malam berupa joget di ruang terbuka yang menimbulkan keramaian dan suara gaduh dilarang diselenggarakan di lingkungan pemukiman, jalan umum, atau tempat terbuka lainnya.

Baca Juga: TELISIKTV: Tak Diterima Wali Kota Baubau, Pemilik Soundsystem Lempari Polisi dan Satpol PP

2. Kegiatan joget yang bersifat insidental, seperti pesta pernikahan, diperbolehkan dengan syarat:

a. Dilaksanakan di tempat tertutup atau area yang dibatasi seperti aula, gedung, atau halaman berpagar.

b. Tidak menimbulkan suara bising yang berlebihan.

c. Selesai paling lambat pukul 21.00 Wita.

d. Tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Surat edaran ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Baubau dan Pemkot Baubau meminta menjadi perhatian bagi seluruh warga dan penyelenggara hiburan malam. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS