Tak Ada Ampun, Bupati Buton Siap Cabut Izin Perusahaan Aspal yang Langgar Aturan Jalan

Febriyani, telisik indonesia
Kamis, 19 Juni 2025
0 dilihat
Tak Ada Ampun, Bupati Buton Siap Cabut Izin Perusahaan Aspal yang Langgar Aturan Jalan
Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, saat menyaksikan penandatanganan PKS antara Pemkab Buton dengan dua perusahaan tambang, PT Wijaya Karya Aspal dan PT Putindo Bintech. Foto: Ist.

" Setelah berbulan-bulan menjadi keluhan utama masyarakat, aktivitas pengangkutan aspal di Kabupaten Buton kini menemui titik terang "

BUTON, TELISIK.ID - Setelah berbulan-bulan menjadi keluhan utama masyarakat, aktivitas pengangkutan aspal di Kabupaten Buton kini menemui titik terang.

Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Buton dengan dua perusahaan tambang, PT Wijaya Karya Aspal dan PT Putindo Bintech, Rabu (18/6/2025).

PKS ini khusus mengatur penggunaan jalan umum untuk pengangkutan aspal yang diharapkan menjadi solusi permanen atas dampak negatif yang selama ini terjadi.

PKS ini merupakan tindak lanjut konkret dari rapat koordinasi antara Bupati Buton dan pengusaha aspal yang digelar tiga bulan lalu, tepatnya pada Sabtu (15/3/2025).

Rapat koordinasi tersebut dipicu oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan, polusi, dan gangguan lalu lintas akibat operasional angkutan aspal di wilayah Ibu Kota Kabupaten Buton.

Menanggapi keresahan warga, Alvin Akawijaya Putra menginisiasi PKS ini melalui Dinas Pendapatan Daerah, Dinas PUPR, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton.

Kontribusi positif dan pengawasan ketat penandatanganan PKS ini bertujuan untuk memastikan kegiatan pengangkutan aspal berjalan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Bupati Alvin Inginkan Pemerintah Pusat Jadikan Aspal Buton Penopang Utama Jalan Nasional

Selain itu, perjanjian ini juga menjadi wujud kerja sama yang saling menguntungkan antara Pemkab Buton dan kedua perusahaan dalam pemeliharaan serta penggunaan infrastruktur publik.

Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra menegaskan, perusahaan-perusahaan aspal ini memiliki kontribusi signifikan terhadap daerah.

"Pengusaha-pengusaha aspal ini mengontribusi dalam hal itu, mereka tidak bayar langsung ke kita, karena menurut Undang-Undang tidak boleh karena menjadi kewenangan pusat. Mereka membayar ke pusat, dan pusat mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah," jelas Bupati, Kamis (19/6/2025).

Ia berharap semua perusahaan aspal yang beroperasi di Buton dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hasil rapat koordinasi tiga bulan lalu menunjukkan dampak positif yang sangat signifikan. "Sekarang sudah 3 bulan, tidak ada lagi komplain masyarakat setelah rapat kita. Berarti pengusaha-pengusaha aspal atau pihak perusahaan aspal sudah paham betul dan memiliki etika baik untuk menjalankan operasi mereka secara baik," tambah Bupati. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan swasta untuk kemajuan daerah.

Meski demikian, Pemda Buton akan terus melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan perjanjian ini. Evaluasi ketat akan dilakukan terkait kepatuhan dan dampak aktivitas pengangkutan aspal oleh kedua perusahaan.

Bupati Buton menegaskan, jika ditemukan pelanggaran terhadap poin-poin perjanjian, sanksi tegas akan diberlakukan. Dimulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara izin penggunaan jalan, hingga pencabutan izin secara permanen.

"Kami bisa mencabut kapan saja, kalau betul-betul ada laporan yang tentunya laporan yang betul ya, jangan laporan-laporan palsu. Perjanjian ini sudah ditandatangani oleh kedua pihak," pungkasnya, merujuk pada pihak Pemda Buton (Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR) dan pihak PT Wijaya Karya Aspal serta PT Putindo Bintech.

Poin-Poin Kunci Perjanjian

Beberapa poin penting yang menjadi hak dan kewajiban PT. Wijaya Karya Aspal dan PT. Putindo Bintech dalam perjanjian ini meliputi:

Baca Juga: Berada di Desa Penghasil Aspal Buton, Jalan ke SMAN 6 Pasarwajo Terabaikan

1. Penggunaan Jalur & Waktu: Menggunakan jalan umum sesuai rute dan waktu yang telah ditetapkan.

2. Kepatuhan Regulasi: Mematuhi ketentuan terkait keselamatan, muatan kendaraan, dan dampak lingkungan yang ditetapkan Pemda.

3. Pelaporan Data: Menyediakan data berkala mengenai berat kendaraan dan muatan, serta jumlah pengangkutan.

4. Tanggung Jawab Kerusakan Jalan: Bertanggung jawab atas kerusakan jalan dengan melakukan pemeliharaan/perbaikan yang nilainya berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi Pemda Buton.

5. Standar Operasional: Melaksanakan operasional sesuai standar keselamatan lalu lintas dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (C)

Penulis: Febriyani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga