Penunggak Pajak Tak Bisa Isi Pertalite Mulai 7 Juli 2026, Begini Penjelasan Resmi Pertamina
Reporter
Selasa, 07 Juli 2026 / 9:33 am
Pertamina menjelaskan video viral soal penunggak pajak kendaraan yang disebut tak bisa membeli Pertalite mulai 7 Juli 2026. Foto: Repro Kompas
JAKARTA, TELISIK.ID - Video viral soal larangan penunggak pajak membeli Pertalite mulai 7 Juli 2026 memicu perhatian publik. Pertamina akhirnya memberikan penjelasan resminya kepada masyarakat.
PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi terkait beredarnya video viral di media sosial yang menyebut pembelian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, hanya dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan yang telah melunasi pajak kendaraan bermotor.
Video yang beredar memperlihatkan sebuah SPBU yang diduga berada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam narasi video disebutkan bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Informasi tersebut juga menyebut kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Selain itu, video tersebut menyampaikan bahwa pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan akan dilakukan oleh tim satuan tugas mulai 7 Juli 2026.
"Mari kita menjadi warga yang bijak dan bertanggung jawab dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya. Per tanggal 7 Juli 2026, akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh tim satuan tugas," tulis narasi dalam video tersebut.
Baca Juga: Harga Asli Pertalite Rp 18.040 Lebih Mahal dari Pertamax, Begini Penjelasannya
Narasi yang beredar juga menyebut kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan diberi stiker berwarna merah sehingga tidak dapat membeli BBM bersubsidi.
Sementara itu, kendaraan yang pajaknya telah dibayarkan tepat waktu disebut akan memperoleh stiker berwarna biru sehingga tetap dapat membeli BBM bersubsidi.
Menanggapi informasi tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tetap menjalankan penugasan pemerintah dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada masyarakat.
"Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Ahad dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Kompas, Selasa (7/7/2026).
Ahad menjelaskan, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi di masing-masing wilayah. Koordinasi juga dilakukan bersama kementerian, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah dengan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan," kata Ahad.
Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga juga memastikan ketersediaan stok BBM, terutama BBM bersubsidi, tetap dalam kondisi aman. Distribusi BBM dilakukan sesuai koordinasi dengan pemerintah daerah agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
"Pertamina Patra Niaga juga terus memastikan stok BBM terutama BBM subsidi dalam keadaan aman dan disalurkan sesuai koordinasi bersama pemerintah daerah setempat. Di sisi lain, Terminal BBM diprioritaskan melakukan pengiriman pada pagi hari sebagai mitigasi pemenuhan penyaluran lebih awal," ujarnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah informasi mengenai syarat pelunasan pajak kendaraan untuk membeli Pertalite ramai diperbincangkan di media sosial.
Pertamina menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai ketentuan pemerintah serta melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di setiap wilayah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS