Penyebab Kematian Zara Qairina Masih Misteri dan Alasan Pengadilan Masih Bungkam
Reporter
Kamis, 28 Agustus 2025 / 10:45 am
Penyebab kematian Zara Qairina belum terungkap, pengadilan tetap memilih bungkam. Foto: Repro Malaymail.
KUALA LUMPUR, TELISIK.ID - Kasus kematian seorang siswi berusia 13 tahun di Malaysia bernama Zara Qairina Mahathir masih menyisakan tanda tanya besar.
Hingga kini, penyebab pasti kematiannya belum terungkap, sementara pengadilan tetap memilih bungkam dengan alasan hukum perlindungan anak.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 16 Juli 2025 ketika Zara ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar saluran pembuangan dekat asrama sekolahnya.
Lokasi kejadian berada di Sekolah Menengah Kebangsaan Agama Tun Datu Mustapha, Papar, Sabah, Malaysia. Saat ditemukan, tubuh Zara menunjukkan luka serius, termasuk patah pada bagian lengan dan kaki serta cedera internal yang parah.
Melansir Tribunnews, Kamis (28/8/2025), korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Queen Elizabeth di Kota Kinabalu. Setelah menjalani pemeriksaan, dokter menyatakan Zara mengalami cedera otak.
Meski mendapat perawatan intensif menggunakan alat bantu, nyawa Zara tidak tertolong dan ia meninggal dunia sehari kemudian.
Baca Juga: Zara Qairina Tak hanya Dibully tapi Juga Dilecehkan, Jasad Ditemukan di Selokan
Awalnya, pihak kepolisian menyebut kematian Zara disebabkan oleh kecelakaan akibat terjatuh. Namun, publik meragukan penjelasan tersebut setelah muncul desakan agar kasus ini diselidiki lebih mendalam.
Banyak pihak menilai ada kejanggalan karena cedera yang dialami korban terlalu parah jika hanya akibat jatuh biasa.
Pemeriksaan Ulang dan Dugaan Bullying
Keraguan publik membuat Jaksa Agung Malaysia memerintahkan penggalian kembali jenazah untuk dilakukan otopsi kedua.
Tujuannya adalah memastikan penyebab kematian Zara secara lebih akurat. Langkah ini menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya kemungkinan hal lain di balik peristiwa tragis tersebut.
Dalam proses penyelidikan lanjutan, lima siswi yang juga pelajar di sekolah yang sama ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka didakwa berdasarkan pasal ancaman komunikasi sesuai KUHP Malaysia Pasal 507C(1).
Namun, jaksa menegaskan bahwa dakwaan ini hanya berkaitan dengan perundungan (bullying) dan tidak secara langsung terkait dengan kematian Zara.
Kelima siswi tersebut telah menyatakan tidak bersalah. Pengadilan membebaskan mereka dengan jaminan masing-masing sebesar RM5.000 atau sekitar Rp17 juta.
Hingga kini, belum ada pihak yang dijerat pasal penyebab kematian, sehingga teka-teki kasus ini belum menemukan titik terang. Sidang penyelidikan koroner untuk menentukan penyebab kematian Zara dijadwalkan pada 3 September 2025.
Mengapa Pengadilan Bungkam?
Dalam kasus ini, Pengadilan Anak Malaysia mengeluarkan perintah larangan berbicara atau gag order yang mengacu pada Undang-Undang Anak 2001. Aturan tersebut melarang media menyebut identitas anak-anak yang terlibat, baik korban, saksi, maupun terdakwa.
Pihak pengadilan menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menutup informasi dari publik atau melindungi pihak tertentu.
Baca Juga: Viral Video Tubuh Zara Qairina Dimasukkan ke Mesin Cuci, Begini Fakta Sebenarnya
Sebaliknya, tujuan utama adalah melindungi anak di bawah umur yang terlibat agar tidak mengalami tekanan tambahan akibat sorotan media.
Akibat aturan ini, jurnalis hanya diperbolehkan melaporkan informasi dasar terkait perkembangan kasus, tanpa mencantumkan detail identitas pribadi para pihak yang terlibat.
Hal inilah yang membuat banyak informasi seputar kasus ini belum bisa diungkap secara terbuka kepada masyarakat.
Kasus Masih Misterius
Hingga berita ini ditulis, belum ada satupun individu yang secara resmi didakwa sebagai penyebab langsung kematian Zara. Proses hukum yang berjalan pun lebih fokus pada dugaan perundungan, bukan kematian korban. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS