Peralihan Status PPPK Otomatis Terangkat PNS, Begini Respon MenPAN-RB

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 19 November 2025  /  8:28 am

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyoroti peralihan status PPPK menjadi PNS. Foto: Repro Menpan.

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menanggapi wacana peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS), menekankan perlunya perhitungan fiskal dan regulasi yang jelas.

Wacana ini sebelumnya muncul dari Komisi II DPR RI, yang mempertimbangkan penyetaraan status ASN agar terjadi keseragaman dalam pelayanan publik.

Rini menekankan, meski keduanya sama-sama ASN, jalur masuk, jenjang karir, dan skema perekrutannya berbeda, sehingga perlu evaluasi mendalam sebelum diambil keputusan.

“Tentunya mereka mempunyai jalur yang berbeda di dalam masuknya dan penjenjangannya. Nah ini tentunya saya harus menghitung betul bagaimana dampak kepada fiskalnya. Karena untuk jadi PNS itu kan dia akan bekerja sampai hampir lebih dari 30 tahun, jadi harus diperhitungkan,” ujar Rini di Kantor PANRB, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Detik, Rabu (19/11/2025).

Rini menambahkan, apabila wacana ini diterapkan, kementerian dan lembaga harus mulai menyiapkan formasi PNS baru. Saat ini, di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tidak dibuka formasi CPNS baru karena struktur pemerintahannya masih menyesuaikan tambahan kementerian, dari 34 menjadi 48 kementerian. Perubahan jumlah kementerian ini juga memengaruhi penempatan ASN.

Baca Juga: Usulan PPPK Terangkat Otomatis jadi ASN Mendekat, Masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025

Lebih jauh, Rini menekankan bahwa setiap kebijakan terkait penyesuaian status PPPK harus berlandaskan peraturan perundang-undangan dan tetap mengikuti proses seleksi yang berlaku.

“Menurut saya tentunya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau misalnya diterapkan penyesuaian status tersebut, tentunya harus mengikuti karena semuanya harus melalui proses seleksi,” jelasnya.

Baca Juga: Kepastian Status PPPK Otomatis Diangkat jadi ASN Rampung 2025? Begini Penjelasannya

Selain status, Rini menyoroti kesejahteraan ASN sebagai hal utama. Menurutnya, baik PNS maupun PPPK memiliki peran sama dalam pelayanan publik, dan penting memastikan kesetaraan kompensasi serta peningkatan kompetensi bagi ASN.

“Yang paling penting itu menurut saya bukan masalah status, tetapi kita sedang mencoba memperbaiki bagaimana sistem kesejahteraan untuk para ASN. Semuanya mempunyai peran yang sangat luar biasa untuk pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Wacana peralihan status PPPK muncul bersamaan dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Evaluasi dan kajian lebih lanjut masih dilakukan sebelum keputusan final diambil. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS