Perbedaan Identitas Rusman Tak Pengaruhi Pencalonan

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 25 September 2020  /  4:53 pm

Ketua KPU Muna, Kubais melakukan klarifikasi terhadap keabsahan ijazah di sekolah penerbit ijazah. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - KPU Muna telah menetapkan Paslon bupati-wakil bupati dan nomor urut sesuai tahapan pada tanggal 23-24 September.

Dari dua Bapaslon, KPU baru menetapkan Paslon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta dengan nomor urut satu.

Sebelum Rusman-Bahrun ditetapkan sebagai Paslon, KPU terlebih dahulu melakukan verifikasi dokumen syarat calon pada 6-12 September. Dalam kurun waktu tersebut, KPU telah melakukan verifikasi faktual ke sekolah atau instansi yang mengeluarkan beberapa dokumen syarat calon.

Sedangkan, untuk Bapaslon, LM Rajiun Tumada-La Pili, verifikasi syarat calon dilakukan mulai 16- 21 September dan saat ini sementara dilakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon mulai 25-30 September. Setelah itu akan ditetapkan jika dokumen perbaikan syarat calon memenuhi syarat, pada 1 Oktober 2020.

Ketua KPU Muna, Kubais mengaku, ada perbedaan indentitas Rusman pada KTP dan ijazah. Di mana pada KTP, identitasnya bernama La Ode Muhammad Rusman Emba sementara di ijazah tertulis La Ode Muhammad Rusman Untung.

Nah, terhadap perbedaan itu, KPU melakukan prosedur kerja sesuai dengan yang tertulis dalam Keputusan KPU-RI Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut Paslon dalam Pilgub, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Pada keputusan KPU RI  Nomor 394 tersebut mengatur tentang indikator keabsahan dokumen persyaratan calon, materi penelitiannya adalah legalisasi ijazah, nama bakal calon di ijazah dan masa berlaku ijazah.

Baca juga: Belum Masuk DPS, Warga Bisa Melapor ke PPS

Pada indikator keabsahan huruf h dijelaskan dalam hal terdapat perbedaan data (nama  dan tanggal lahir) di KTP  Elektronik dengan ijazah, maka KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan pemilik ijazah KPU provinsi atau  KPU kabupaten/kota wajib menuangkan hasil klarifikasi ke dalam berita acara hasil klarifikasi.

"Kami telah melakukan verifikasi tersebut dan dibuat berita acara lengkap dengan dokumentasi saat melakukan klarifikasi ke sekolah SMAN 1 Raha selaku instansi yang mengeluarkan ijazah tersebut. Jadi tidak ada masalah dan tak berpengaruh dengan pencalonannya," ungkap Kubais, Jumat (25/9/2020).

Terkait ada informasi, Rusman melakukan pergantian nama di Pengadilan Negeri (PN), KPU tak mau masuk keranah itu.  

"Silahkan ditanyakan kepada yang bersangkutan, kalau mengenai pencalonannya di KPU sudah clear," ungkapnya.

Perbedaan identitas, tambah Kubais bukan saja pada Rusman. Namun, pada Rajiun dan La Pili juga. Di mana, di KTP tertulis La Ode M Rajiun Tumada sedangkan nama di ijazah Laode Muhamad Rajiun Tumada (ada penyingkatan nama).

Lalu ada KTP yang berbeda pekerjaan yang tertulis di KTP dengan pekerjaan yang tercantum di BB.2-KWK La Pili. Perbedaan itu tidak dipersoalkan karena, baik perbedaan nama dalam ijazah, penyingkatan nama dan ketidaksesuaian kolom pekerjaan pada KTP dan BB.2-KWK semuanya sudah diatur dalam keputusan KPU RI  Nomor 394.

"Kami bekerja dengan hati-hati sesuai regulasi yang ada," pungkasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

TOPICS