Terlambat Salat Ied? Ini Hukum Menambah Rakaat bagi Makmum Masbuk Menurut Ulama

Merdiyanto , telisik indonesia
Jumat, 20 Maret 2026
0 dilihat
Terlambat Salat Ied? Ini Hukum Menambah Rakaat bagi Makmum Masbuk Menurut Ulama
Umat Islam wajib menambah rakaat salatnya saat terlambat salat Ied. Foto: Repro Detik

" Salat Ied merupakan ibadah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Salat Ied merupakan ibadah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah. Namun, tak jarang jamaah terlambat datang karena berbagai alasan.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang hanya mendapati sebagian rakaat bersama imam. Apakah boleh menambah rakaat yang tertinggal setelah imam salam?

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa makmum masbuk atau terlambat wajib menyempurnakan rakaat yang tertinggal agar salatnya genap dua rakaat, sesuai dengan tata cara salat Ied.

Rakaat yang didapati bersama imam dihitung sebagai rakaat pertama bagi makmum, dilansir dari almanhaj.or.id, Jumat (20/3/2026).

Tata Cara Praktis Menurut Pendapat Rajih (Terkuat):

Jika makmum hanya mendapati rakaat kedua imam, ia ikut takbir dan gerakan bersama imam.

Setelah imam salam, makmum langsung berdiri tanpa salam, lalu menyempurnakan satu rakaat lagi.

Baca Juga: Amalan Khusus Nabi Muhammad SAW di 10 Malam Terakhir Ramadan, Ini Daftarnya

Pada rakaat tambahan ini, lakukan takbir sesuai rakaat yang sedang dikerjakan. Contoh 5 takbir tambahan selain takbir intiqal jika menyempurnakan rakaat kedua.

Buya Yahya, ulama kharismatik Indonesia, menegaskan hal serupa. “Anda baru menjalankan 1 rakaat maka Anda harus menambah rakaat,” ujarnya.

Ia menyarankan agar tetap bergabung meski terlambat, karena shalat Ied tetap sah dan lebih utama dilakukan berjamaah.  

Bagaimana dengan Takbir Tambahan (Zawaid)?

Takbir 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua hukumnya sunnah, bukan rukun. Oleh karena itu, makmum masbuk tidak perlu menambah takbir yang ketinggalan secara berlebihan.

Cukup ikuti imam selama bersama, dan pada rakaat qadha lakukan takbir sesuai rakaat tersebut.

Makmum harus mengikuti imam dan tidak boleh menambah takbir sendiri, karena “imam dijadikan untuk diikuti, janganlah kalian berbeda dengannya.” Menambah takbir susulan justru bisa meninggalkan sunnah lain, dilansir dari NU Online, Jumat (20/3/2026)

Pendapat lain menjelaskan bahwa rakaat yang tertinggal disempurnakan dengan tata cara salat Ied penuh, termasuk takbir yang sesuai.

Baca Juga: Nuzulul Quran Momentum Perkuat Hubungan dengan Al-Quran

Jika Sama Sekali Ketinggalan Seluruh Salat Ied?

Sebagian ulama seperti pendapat dalam mazhab Hanbali menyarankan mengganti dengan salat 4 rakaat biasa tanpa takbir khusus Ied.

Namun, yang paling utama adalah berusaha ikut berjamaah meski terlambat, karena pahala jamaah tetap didapat meski hanya mendapati tasyahud akhir. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga