Perkara Kasus Lahan Munjul DKI Jakarta Seret 6 Anggota DPRD

M Risman Amin Boti

Reporter Jakarta

Jumat, 29 Oktober 2021  /  2:56 pm

Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. Foto: Risman/Telisik

JAKARTA, TELISIK.ID – Tim penyidik KPK bakal menindaklanjuti munculnya enam nama anggota DPRD DKI yang muncul di sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur tahun 2019.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, pihaknya akan mendalami fakta-fakta tersebut pada persidangan selanjutnya.

Hal itu, kata Ali, tim Jaksa akan menginformasi munculnya nama-nama itu ke para saksi.

"Tentu setiap fakta sidang dari keterangan saksi di depan Majelis Hakim kami pastikan akan didalami lebih lanjut pada sidang-sidang berikutnya. Agenda sidang selanjutnya masih menghadirkan saksi-saksi lain oleh tim Jaksa KPK," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Sebelumnya, enam anggota DPRD DKI Jakarta dan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Boy Sadikin disebut dalam sidang kasus dugaa korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri telah mengakui ada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang meminta percepatan pencairan PMD di Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi disebutkan banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan dari contohnya teman-teman dari DPRD yaitu Cinta Mega PDIP untuk pengadaan tanah dimana saya lupa tahun 2019," ucap Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (28/10/2021).

Baca juga: KPK Periksa Pejabat BNPB Terkait Kasus Koltim

Baca juga: 8 Pria Perkosa Dua Gadis di Bawah Umur

Enam nama tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD dari PKS, Suhaimi; Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Misan Samsuri; Kemudian, Sekretaris Komisi C DPRD dari PKB, Yusuf; Anggota Komisi C dari Partai Gerindra, Andyka; Anggota Komisi C DPRD DKI dari PDI Perjuangan, Cinta Mega; serta Anggota Komisi A dari Partai Golkar, Jamaluddin.

Diketahui, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar ini, KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang saat itu dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo.

Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Oleh sebab itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, pihaknya akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul.

“Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya,” ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (2/8/2021) malam. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha