Putri Jusuf Kalla Polisikan Orang yang Singgung Keluarganya di Medsos

Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 02 Desember 2020
0 dilihat
Putri Jusuf Kalla Polisikan Orang yang Singgung Keluarganya di Medsos
Muswirah Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri. Foto: Ist.

" Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Putri kedua Jusuf Kalla (JK), Muswirah Jusuf Kalla (Ira) melaporkan bekas kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean serta pemerhati sosial dan politik, Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, Rabu (2/12/2020).

Ferdinand dan Rudi dilaporkan karena tulisannya di media sosial yang dinilai oleh keluarga JK menyinggung Jusuf Kalla.

Meskipun menggunakan kata ganti Chaplin dalam tulisannya, namun publik akan menafsirkan chaplin merujuk kepada JK karena memiliki kemiripan kumis serta asosiasi organisasinya merujuk kepada JK.

Saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Ira ditemani dua saudarinya, Muhlisa Jusuf kalla (Lisa) dan Ade Chairani Jusuf Kalla (Ade) beserta tim pengacara keluarganya.

Pengaduan putri JK atas dugaan pencemaran nama baik ayahnya tersebut, diterima oleh tim Bareskrim Polri dan diproses selama kurang lebih 2 jam dan diberi nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Baca juga: 57 Pengedar Narkoba di Surabaya Diamankan

Dalam laporannya itu, ia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di media sosial, baik dari Twitter, YouTube maupun Facebook.

Berdasarkan lampiran barang bukti yang diperlihatkan kepada media, cuitan Ferdinand yang dilaporkan adalah, 'Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan.

Ira mengungkapkan, ia menggunakan haknya sebagai warna negara untuk mendapatkan perlindungan hukum pencemaran nama baik ayahnya, sebab pencemaran nama baik tersebut ia dan keluarga merasa sangat terganggu.

"Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami," ujar ira kepada wartawan.

Ferdinan dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga