KPK Periksa Pejabat BNPB Terkait Kasus Koltim

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 29 Oktober 2021
0 dilihat
KPK Periksa Pejabat BNPB Terkait Kasus Koltim
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan). Foto: Ist.

" Nilai dua proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp 889 juta. "

JAKARTA,TELISIK.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jarwansyah pada hari ini.

Sebelumnya, KPK melakukan pemanggilan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prasinta Dewi, pada Kamis (7/10/2021) lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri memgatakan, Jarwansyah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), tahun 2021.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Dalam kasus ini, sejak Andi Merya Nur (AMN) dan Anzarullah (AZR) ditetapkan sebagai tersangka pada 22 September 2021, lembaga antirasuah telah melakukan pemanggilan beberapa saksi untuk mendalami dua proyek pengadaan barang dan jasa di Koltim.

Nilai dua proyek yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu sebesar Rp 889 juta.

Baca juga: 8 Pria Perkosa Dua Gadis di Bawah Umur

Baca juga: KPK Selidiki Tindak Pidana Korupsi Proyek Toilet Sekolah

“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Andi Merya Nur diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta sebagai fee atas 2 proyek yang akan dikerjakan Anzarullah.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya Nur dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya Nur di Kendari. Namun sebelum uang itu berpindah tangan, keduanya ditangkap KPK.

Oleh sebab itu, AZR selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara AMN selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga