Uang Politik Rp 3 Miliar, Mantan Gubernur Nur Alam dan Ketua DPW PKB Sultra Jaelani Berurusan di Polisi

Erni Yanti

Reporter

Selasa, 13 Agustus 2024  /  12:56 pm

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sultra Jaelani, terlibat janji politik dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, dan Jaelani Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sultra, terlibat janji politik yang dikhianati.

Melalui kuasa hukumnya, Ety Sri Narianti, Nur Alam mengadukan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jaelani di Polda Sultra yang diduga tidak menepati kesepakatan antara mereka berdua.

Aduan tersebut dimasukkan pada 11 Agustus 2024, dan telah diterima oleh Banit 2 Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Diketahui, sebelumnya, pihak kuasa hukum Nur Alam melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra terkait dugaan pelanggaran kesepakatan antara Nur Alam dan Jaelani.

Ety Sri Narianti mengatakan, kasus tersebut berawal dari pertemuan antara Nur Alam dan Jaelani di Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: Ruksamin dan Nur Alam Bertemu: Bahas Perpolitikan Sultra

Dalam pertemuan tersebut, Jaelani dilaporkan berjanji untuk memberikan dukungan penuh dari Partai PKB kepada keluarga Nur Alam yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2024.

Kesepakatan itu mencakup dukungan dari seluruh anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi dari PKB untuk keluarga Nur Alam, yaitu Tina, Giona, dan Radhan.

Sebagai imbalan atas janji tersebut, Nur Alam telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Jaelani. Uang tersebut dikirim pada akhir tahun 2023 dan awal tahun 2024, sesuai dengan bukti kuitansi yang ada.

“Dalam pertemuan tersebut keduanya menyepakati bahwa PKB akan memberikan dukungan penuh kepada keluarga Nur Alam yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024,” kata Ety, selasa (12/8/2024).

"Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan, Nur Alam menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Jaelani pada akhir 2023 dan awal 2024. Penyerahan uang tersebut tercatat dalam kwitansi yang diberikan kepada Nur Alam," ungkap kuasa hukum Nur Alam.

Namun, setelah dana tersebut diserahkan, PKB justru mengumumkan bahwa mereka tidak akan memberikan dukungan kepada keluarga Nur Alam, melainkan memberikan dukungan dan rekomendasi tersebut kepada calon Gubernur Sulawesi Tenggara yang lain.

Merasa dikhianati, Nur Alam melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada Jaelani pada Kamis, 25 Juli 2024, menuntut pengembalian uang Rp 3 miliar tersebut.

Dalam somasi yang disampaikan melalui Kantor Hukum & Legal Konsultan Dr. Muhammad Fitriadi, S.H., M.H. & Rekan, Jaelani diharapkan untuk memenuhi janji pengembalian dana tersebut.

Baca Juga: Tim Pemenangan Optimis Menangkan Tina Nur Alam di Muna Barat

Eti mengatakan bahwa pihak Jaelani yang diwakili oleh kuasa hukumnya, mengkonfirmasi bahwa pengembalian uang tersebut akan dilakukan pada 10 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini, pengembalian dana tersebut belum terealisasi.

"Kami melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra Jaelani juga telah dibalas oleh kuasa hukumnya Aswan Askun, dimana pada poin ketiga balasan somasi tersebut berbunyi, bahwa menanggapi permintaan klien saudara, yaitu uang sebesar Rp 3 miliar untuk dikembalikan. Sudah kami sampaikan kepada saudara lewat pesan/chat WhatsApp tetap dikembalikan sesuai jadwal yang kami tentukan, yaitu pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan balasan somasi yang dikirim oleh kuasa hukum Jaelani, bahwa uang tersebut akan dikembalikan pada hari sabtu, 10 Agustus 2024, namun hingga saat ini belum dikembalikan.

Saat ini Telisik.id masih berupaya mengonfirmasi Ketua DPW PKB Jaelani terkait hal tersebut. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS