Pertamina Perluas Wajib Daftar Beli Pertalite ke 50 Kota, Cek Daerah Kamu

Fitrah Nugraha

Reporter

Selasa, 19 Juli 2022  /  9:44 am

Uji coba pembelian pertalite melalui aplikasi MyPertamina. Foto: Repro Liputan6.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Melihat antusiasme masyarakat, PT Pertamina (Persero) memperluas daerah prioritas wajib pendaftaran beli pertalite.

Perluasan prioritas wajib daftar tersebut dilakukan Pertamina dari 13 menjadi 50 kota/kabupaten di 21 provinsi.

"Betul (perluasan wilayah pendaftaran BBM subsidi), sebenarnya melihat antusiasme masyarakat, pendaftarnya sudah ada dari seluruh provinsi," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, dikutip cnnindonesia.com dari Detik.com, Selasa (19/7/2022).

Dalam daftar terbaru, perusahaan migas pelat merah itu memasukkan Jakarta Timur, Bogor, dan Bekasi. Pendaftaran ini masih hanya dilakukan untuk kendaraan roda empat ke atas seperti mobil, taksi, dan truk.

Irto Ginting menekankan, perusahaan belum membatasi pembelian pertalite dan solar subsidi selama masa pendaftaran. Di mana perusahaan baru mengumpulkan data.

Data ini nantinya dicocokkan antara NIK serta STNK yang dimiliki pelanggan SPBU. Hal ini dilakukan untuk memastikan yang mengkonsumsi pertalite dan solar adalah masyarakat yang berhak.

Di mana dalam pendaftaran, syarat yang harus dilengkapi adalah NIK, nomor handphone, data kendaraan seperti nomor polisi, kapasitas mesin (CC) serta foto kendaraannya.

Baca Juga: Momen Idul Adha, Harga BBM dan Elpiji Naik

QRCode ini yang nantinya dipakai saat membeli BBM. Bagi yang tidak memiliki smartphone bisa melakukan pendaftaran di pom bensin dan QR codenya bisa dicetak, lalu ditempel di kendaraan.

Hanya saja, bagi masyarakat yang memiliki smartphone bisa mengunduh aplikasi MyPertamina dan mengisi data saat pendaftaran. QR Code yang didapat saat mendaftar akan langsung terintegrasi ke aplikasi.

Mengutip situs MyPertamina, pendaftaran diprioritaskan pada pengguna yang berdomisili atau berencana bepergian ke wilayah sebagai berikut:

Aceh

- Kota Banda Aceh

Bali

- Kab. Badung

- Kota Denpasar

Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kab. Sleman

- Kab. Kulon Progo

- Kab. Bantul

- Kab. Gunung Kidul

- Kota Yogyakarta

DKI Jakarta

- Kota Jakarta Timur

Gorontalo

- Kota Gorontalo

Bengkulu

- Kota Bengkulu

Jambi

- Kab. Muara Jambi

Jawa Barat

- Kab. Bandung Barat

- Kota Cirebon

- Kota Bogor

- Kab. Bekasi

- Kab. Cianjur

- Kota Bandung

- Kab. Ciamis

- Kota Tasikmalaya

- Kota Sukabumi

Jawa Tengah

- Kota Semarang

- Kab. Cilacap

- Kota Surakarta

Jawa Timur

- Kota Madiun

- Kota Malang

- Kota Mojokerto

Kalimantan Barat

- Kota Pontianak

Kalimantan Selatan

- Kota Banjarbaru

- Kota Banjarmasin

Kalimantan Utara

- Kota Tarakan

Kepulauan Riau

- Kab. Karimun

Maluku

- Kota Ambon

Nusa Tenggara Barat

- Kota Mataram

Nusa Tenggara Timur

- Kab. Timor Tengah Utara

Papua

- Kab. Mimika

Papua Barat

- Kab. Sorong

Riau

- Kota Pekanbaru

Baca Juga: 3 Penyakit Penyebab Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia, Paling Banyak Sakit Jantung

Sulawesi Selatan

- Kota Makassar

Sulawesi Tengah

- Kota Palu

Sulawesi Utara

- Kota Manado

Sumatera Barat

- Kota Pariaman

- Kab. Agam

- Kota Bukit Tinggi

- Kota Padang Panjang

- Kab. Tanah Datar

Sumatera Selatan

- Kota Palembang

Sumatera Utara

- Kota Pematang Siantar

- Kota Sibolga. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali