Daftar Lengkap 91 Kosmetik Berbahaya dan Ilegal 2025 Dijual Online

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 26 Februari 2025
0 dilihat
Daftar Lengkap 91 Kosmetik Berbahaya dan Ilegal 2025 Dijual Online
BPOM RI tarik 91 kosmetik ilegal berbahaya, dominasi produk impor. Foto: Repro detikHealth

" Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali melakukan penarikan produk kosmetik ilegal dan berbahaya 2025 dari peredaran "

JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali melakukan penarikan produk kosmetik ilegal dan berbahaya 2025 dari peredaran.

Penemuan ini didapatkan setelah intensifikasi pengawasan di berbagai tempat, termasuk toko daring dan luring. Dalam pemantauan yang dilakukan sepanjang bulan Februari 2025, BPOM RI berhasil mengidentifikasi ratusan ribu unit kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

Kosmetik-kosmetik ini mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri dan hydroquinone yang berisiko menyebabkan gangguan kesehatan.

Produk-produk tersebut banyak dijual di platform e-commerce serta media sosial tanpa melalui pengawasan ketat. Keberadaannya meresahkan karena banyak konsumen yang tergiur dengan harga murah dan klaim manfaat instan.

Mengutip Antara, Rabu (26/2/2025), dari hasil pengawasan terbaru, BPOM RI mengungkap adanya 91 merek kosmetik ilegal yang beredar di pasaran. Total 205.133 pieces produk telah diamankan dengan nilai keekonomian mencapai miliaran rupiah.

Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan temuan tahun sebelumnya yang hanya mencapai sekitar Rp 3 miliar. Produk-produk kosmetik yang masuk dalam daftar hitam BPOM ini berasal dari berbagai negara, dengan dominasi produk impor mencapai 60 persen.

Sebagian besar produk ini dikemas dengan label yang tidak sesuai ketentuan, tidak memiliki nomor registrasi resmi, atau mengandung bahan terlarang. Penggunaannya dalam jangka panjang dapat menimbulkan efek samping serius.

Daftar 91 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya 2025

BPOM RI merilis daftar lengkap 91 kosmetik yang terbukti ilegal dan mengandung zat berbahaya. Produk-produk ini ditemukan beredar luas di pasaran tanpa izin edar resmi. Berikut daftar lengkapnya:

1. 24K Essence

2. Acne Forte

3. Ads

4. Al Noble

5. Alnece

6. BNC

7. Bogota

8. Brosky

9. Char Zieg

10. Charismalux

Baca Juga: BPOM Kendari Ingatkan Masyarakat Bahaya Merkuri dan Hidroquinon Kosmetik Ilegal

11. Cindynal

12. Colour Geometry

13. Cwinter

14. Daixuere

15. Deonatulle

16. Deo Everyday

17. Destiny Pour Femme

18. Devnen

19. Dicuma

20. Dinda Skin Care

21. Dirham Wardi

22. Doctor Perm

23. Dr Ballen

24. Dr Dian

25. Edute Alice

26. Eelhoe

27. Fatimah

28. FDF

29. FNY

30. Fuyan

31. FW Papaya

32. Gecomo

33. Glow Expres

34. Happy Playdate

35. Heart’s Love

36. Heng Fang

37. Hchana

38. Ibcccndc

39. Icvc

40. Jaysuing

41. Karseell

42. Kate Tokyo

43. Lameila

44. Lanqin

45. Letsglow

46. Lily’cute

47. Liftheng

48. Loves Me

49. Lulaa

50. Magk

51. Maycheer

52. Meidian

53. Meilime

54. Meso Glow

55. Mesologica Md

56. Missfny

57. Mokeru

58. N+ Honey Nail

59. Neutro Skin

60. New Joy

61. NLSM

62. O’melin

63. Oilash

64. Peinfen

65. Perfectx

66. Qinfeiyan

67. Qiciy

68. Qiweitang

69. Rbc

70. Rcm

71. Rheyna Skin

72. Ribeskin

73. Ruieofian

74. Rykaergel

75. Sadoer

76. Sakura

77. Si’jiyuta

78. Sp Special

79. Super Dr

80. SVMY

81. Tanako

82. TWG

83. Umiss

84. Vaeaina

85. Venalisa

86. Verfons

87. Xuerouyar

88. Yi Ruoyi

89. Znximer

90. Zoo Son

91. Qwinter

Baca Juga: Ciri-Ciri Alat Kosmetik dan Skincare Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM RI mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik yang digunakan sehari-hari.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa kosmetik ilegal sering kali mengandung zat berbahaya yang tidak boleh digunakan dalam produk perawatan kulit.

Dirinya menambahkan bahwa banyak konsumen tergiur dengan harga murah dan iming-iming hasil instan. Namun, tanpa izin edar yang sah, kandungan dalam produk tidak dapat dijamin keamanannya.

Beberapa zat terlarang seperti merkuri dapat menyebabkan kerusakan kulit hingga gangguan kesehatan serius lainnya.

BPOM RI juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran kosmetik ilegal. Masyarakat diimbau untuk memeriksa izin edar sebelum membeli produk kosmetik dan memastikan hanya membeli dari toko resmi atau distributor terpercaya.

Mayoritas Produk Dijual Online

Sebagian besar kosmetik ilegal yang ditemukan dalam pengawasan BPOM RI dijual secara daring melalui e-commerce dan media sosial. Kemudahan transaksi online membuat produk ini mudah diakses oleh masyarakat luas.

Sayangnya, banyak penjual yang tidak bertanggung jawab dengan menjual produk berbahaya tanpa izin resmi.

Data BPOM menunjukkan bahwa 60?ri total temuan kosmetik ilegal tahun ini berasal dari impor. Produk-produk ini sering kali tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku disitu sa Indonesia.

Bahkan, beberapa di antaranya dipasarkan dengan klaim berlebihan yang tidak didukung oleh uji klinis. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga