Picu Perpecahan Masyarakat Muna, Anggota DPRD Desak Polisi Tangkap Pemilik Akun FB Baharia Baddallah

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 25 November 2024  /  11:22 pm

Anggota DPRD Muna, Zahrir Baitul mendesak Polres memproses hukum akun FB Baharia Baddallah. Foto : Ist.

MUNA, TELISIK.ID – Ciutan dari akun Facebook (FB) Baharia Baddallah yang diduga merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, mendapatkan reaksi keras dari kalangan anggota DPRD Muna.

Postingan yang tersebar luas di media sosial ini berisi kalimat yang dianggap menghina sebagian masyarakat Muna. Dalam unggahannya, Baharia Baddallah menuliskan, “Nenekmu yang pendatang anu Muna asli La Ode Rajiun Tumada bukan kyk kalian budak... knp kt mau dipimpin yang bukan Laode gampi meloleh gass full.”

Anggota DPRD Muna, Zahrir Baitul, menyebut pernyataan tersebut sebagai masalah serius yang bukan hanya berkaitan dengan politik, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap martabat masyarakat Muna.

Baca Juga: Jadwal KM Sabuk Nusantara 82 Periode 28 November-7 Desember 2024

Politisi dari Partai Hanura ini menilai, unggahan tersebut mengandung unsur penghinaan yang bisa memecah belah solidaritas dan persaudaraan antarkelompok masyarakat di daerah tersebut.

“Kata-kata dalam postingan ini tidak hanya merendahkan, tetapi berpotensi memicu konflik sosial. Ini sangat berbahaya bagi keharmonisan di Muna. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menindak pemilik akun tersebut dan menangkap yang bersangkutan,” tegas Zahrir, Senin (25/11/2024).

Zahrir juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pernyataan tersebut dan tetap menjaga ketertiban serta kondusivitas menjelang Pilkada Muna pada 27 November 2024.

Zahrir mengingatkan untuk menghormati adat istiadat serta budaya yang berlaku di Muna dan menegaskan bahwa pernyataan seperti itu tidak mewakili kelompok masyarakat manapun di Muna.

Postingan Baharia Baddallah yang viral ini juga membuat sejumlah masyarakat geram. Salah satunya Agung Pratama, yang merasa pernyataan tersebut bisa merusak kedamaian di tengah masyarakat.

“Postingannya bisa memecah belah sesama orang Muna, antara yang menggunakan gelar 'Laode' dan bukan,” ujar Agung.

Karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baharia Baddallah lewat postingan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Muna.

Pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu, dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Astra Motor Honda Buka Lowongan dan Ini Posisi yang Dibutuhkan

Menurut Agung, pernyataan dalam postingan ini berpotensi melanggar Pasal 45A Ayat (2) UU ITE, yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga enam tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.

“Sadar atau tidak, pemilik akun ini telah melanggar UU ITE. Kami berharap polisi segera bertindak agar tidak terjadi perpecahan antarwarga Muna hanya karena sebuah pernyataan yang tidak seharusnya,” ujar Agung.

Saat ini, pihak kepolisian setempat tengah memproses laporan terkait unggahan tersebut. Kasus ini mendapat perhatian publik karena potensi dampaknya terhadap persatuan dan kesatuan masyarakat Muna. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS