10 Daerah dengan Upah Minimum Potensi Naik Tinggi 2026 Lewat Formula Baru Kemnaker, Termasuk Sulawesi Tenggara

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 19 Desember 2025
0 dilihat
10 Daerah dengan Upah Minimum Potensi Naik Tinggi 2026 Lewat Formula Baru Kemnaker, Termasuk Sulawesi Tenggara
Penerapan formula baru Kemnaker pada 2026 mengubah peta UMP, memunculkan daerah dengan upah minimum tertinggi. Foto: Repro Agincourt Recources.

" Penerapan formula baru pengupahan Kemnaker pada 2026 mengubah pola kenaikan UMP "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penerapan formula baru pengupahan Kemnaker pada 2026 mengubah pola kenaikan UMP, memunculkan daerah dengan lonjakan upah tertinggi berdasarkan indeks alfa dan kondisi ekonomi masing-masing.

Kementerian Ketenagakerjaan resmi memberlakukan formula baru pengupahan setelah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan diteken Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang berbeda dengan kebijakan tahun sebelumnya.

Pemerintah tidak lagi menggunakan satu angka persentase kenaikan secara nasional, melainkan memberi ruang penyesuaian melalui indeks tertentu atau alfa.

Dalam aturan baru tersebut, indeks alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Nilai ini jauh lebih tinggi dibanding formula sebelumnya yang berada di kisaran 0,1 hingga 0,3. Kenaikan rentang alfa ini menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi, inflasi, dan tingkat pertumbuhan di masing-masing wilayah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan mengurangi ketimpangan upah minimum antarwilayah. Menurutnya, selama ini terdapat daerah dengan upah minimum yang relatif rendah, sementara daerah lain sudah berada di level tinggi.

Melalui indeks alfa, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian agar disparitas tersebut tidak semakin melebar.

“Alfa kita maknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk melakukan adjustment ketika disparitas atau gap dengan upah yang ada saat ini apakah terlalu rendah atau terlalu tinggi,” kata Yassierli di Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga: Aturan Upah Minimum Berubah, Prabowo Teken PP Baru dan Serahkan Penentuan 2026 ke Gubernur

Meski nilai alfa mengalami kenaikan, Yassierli menegaskan bahwa rumus dasar penghitungan upah tidak berubah. Formula yang digunakan tetap mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan indeks alfa yang ditetapkan.

“Formula tidak ada yang berubah dari formula sebelumnya, yakni kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi di kali alfa. Alfa inilah yang dibutuhkan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9,” ujarnya.

Kebijakan ini sekaligus mengakhiri pola penetapan UMP seperti pada 2025, ketika seluruh provinsi mengalami kenaikan seragam sebesar 6,5 persen. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut bersifat khusus karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi di akhir tahun yang membuat waktu perumusan regulasi menjadi terbatas. Untuk 2026, setiap daerah akan memiliki besaran kenaikan berbeda sesuai kondisi masing-masing.

Dengan diberikannya kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan indeks alfa dalam rentang yang ditetapkan, muncul potensi kenaikan UMP yang cukup beragam. Sejumlah provinsi bahkan diproyeksikan mengalami kenaikan di atas lima persen, dan sebagian mendekati sepuluh persen, terutama daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi.

Berdasarkan simulasi perhitungan menggunakan indeks alfa tertinggi, yakni 0,9, berikut sepuluh daerah yang masuk dalam daftar potensi UMP tertinggi 2026:

1. Sulawesi Tengah, dengan proyeksi kenaikan sekitar 11,67 persen didorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

2. Papua Barat, berpotensi naik sekitar 10,41 persen seiring pertumbuhan ekonomi dua digit.

3. Sumatera Utara, diproyeksikan mengalami kenaikan sekitar 9,59 persen.

4. Riau, dengan potensi kenaikan sekitar 9,07 persen.

5. Sulawesi Tenggara, diperkirakan naik sekitar 8,70 persen.

6. Aceh, dengan proyeksi kenaikan sekitar 8,50 persen.

7. Jambi, berpotensi naik sekitar 8,34 persen.

Baca Juga: Buruh Tak Amini Formula Baru Kenaikan Upah Minimum 2026, Minta 10,5 Persen

8. Kepulauan Riau, diproyeksikan mengalami kenaikan sekitar 8,30 persen.

9. Sumatera Selatan, dengan potensi kenaikan sekitar 8,15 persen.

10. Sulawesi Barat, diperkirakan mengalami kenaikan sekitar 7,89 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa wilayah dengan kombinasi inflasi relatif terkendali dan pertumbuhan ekonomi tinggi cenderung berada di posisi atas.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa angka-angka ini masih bersifat simulasi dan akan disesuaikan dengan keputusan masing-masing pemerintah daerah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga