Pilkada Mubar 2022, Jabatan Bupati Diisi Pj

Sunaryo

Reporter Muna

Rabu, 27 Januari 2021  /  8:22 pm

Ilustrasi pemilihan kepala daerah. Foto: Repro metrosulawesi.com

MUNA, TELISIK.ID - Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada serentak saat ini tengah digodok Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi II DPR-RI.

Dalam drart RUU disebutkan pelaksanaan Pilkada serentak akan dinormalkan di tahun 2027. Namun, bagi daerah yang telah melaksanakan Pilkada tahun 2017, maka Pilkada berikutnya di tahun 2022. Kemudian, Pilkada 2018, dilaksanakan 2023.

Di Sultra sendiri ada satu kota dan enam kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2022. Salah satunya adalah Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Ketua KPU Mubar Awaluddin Usa menerangkan, dalam draft RUU pelaksanaan Pilkada akan dihelat di bulan Juni 2022. Secara otomatis, tahapan akan dimulai setahun sebelumnya.

"Jadi kalau Juni 2022, maka tahapan dimulai Juni 2021," Kata Awaluddin, Rabu (27/1/2021).

Di Mubar, masa jabatan bupati-wakil bupati akan berakhir pada bulan Mei tahun 2022. Namun, sebelum pelaksanaan Pilkada, jabatan bupati akan berakhir. Otomatis, akan terjadi kekosongan.

Baca juga: Fraksi Demokrat Merasa Dirugikan Gegara Belum Dilantiknya Wakil Ketua DPRD Sultra

"Kekosongan jabatan itu, akan diisi oleh Pj bupati," ujarnya.

Sebenarnya, untuk jabatan bupati bisa saja diisi oleh wakil bupati (Wabup) bila tak maju bertarung. Namun, kasus di Mubar berbeda. Pasca LM Rajiun Tumada mundur dari jabata bupati, secara otomatis jabatan akan diisi oleh Wabup, Achmad Lamani. Sayang, hingga saat ini, Achmad Lamani belum juga diangkat sebagai bupati. Bila nantinya, sudah diangkat bupati, akan terjadi pula kekosongan jabatan wabup.

Pasalnya, untuk pengisian jabatan wabup diatur di UU nomor 10 tahun 2016. Dimana, pengisian jabatan wabup dimungkinkan apabila masa jabatan yang tersisa lebih dari 18 bulan dihitung sejak terjadinya kekosongan jabatan. Sementara di Mubar, masa bakti jabatan bupati dan wakil bupati hingga bulan Mei tahun 2022. Ia memastikan, jabatan wabup tidak akan terisi. Sebab masa jabatan yang tersisa tidak cukup 18 bulan lagi.

"Kekosongan jabatan wabup dihitung sejak pemberhentian. Kalau untuk saat ini, jabatan wabup Mubar pasti kosong," terangnya.

Begitu juga bagi Achmad Lamani tidak bisa lagi maju sebagai baka calon (Balon) wabup. Ada aturan mengganjalnya. Di UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ketika seorang bupati tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Balon wabup. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS