Pj Bupati Buton Bantah Isu Pemotongan ADD Anggaran Tahun 2024
Reporter
Jumat, 19 April 2024 / 5:37 pm
BUTON, TELISIK.ID - Penjabat ( Pj) Bupati Buton, La Ode Mustari membantah adanya dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 secara sepihak oleh Pemda Buton.
Saat dihubungi tim Telisik.id, La Ode Mustari mengatakan, Pemda Buton tidak pernah melakukan pemotongan anggaran ADD anggaran tahun 2024 secara sepihak.
"Tidak ada pemotongan atau pengurangan ADD 2024, kenapa terjadi perubahan anggaran ADD 2024, karena adanya perubahan perhitungan alokasi anggaran. Jadi tidak ada pemotongan anggaran sepihak," jelas La Ode Mustari melalui via telepon, Jum'at (19/4/2024).
Baca Juga: Pj Bupati Buton Raih Penghargaan Terbaik Turunkan Stunting
Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sunardin Dani, menyampaikan bahwa isu adanya dugaan pengurangan/pemotongan ADD Kabupaten Buton tahun anggaran 2024 yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Buton tidak benar.
“Apa yang dituduhkan tentang adanya pemotongan ADD tahun anggaran 2024 tidaklah benar adanya. Itu bukan pemotongan anggaran, tetapi perubahan perhitungan alokasi anggaran yang berpengaruh terhadap besaran ADD Tahun 2024,” ucap Sunardin Dani.
Lebih lanjut, ia menerangkan, pergeseran ADD tahun anggaran 2024 sebelumnya sudah pernah dibahas beberapa kali antara Pemerintah Kabupaten Buton bersama para kepala desa se-Kabupaten Buton.
“Sebelumnya hal itu sudah pernah disampaikan pada beberapa kesempatan dan pertemuan antara Pemkab Buton dan Pemdes. Sekalipun demikian, perubahan perhitungan alokasi anggaran yang berpengaruh terhadap besaran ADD Kabupaten Buton Tahun 2024 akan dilakukan penyempurnaan pada APBD Perubahan tahun 2024,” jelasnya.
Sunardin Dani menambahkan, sesuai dengan ketentuaan PMK 130 tahun 2023 Pasal 2 Ayat 2 yang menyebutkan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 10 perencanaan dari DAU dan DBH yang dianggarkan kabupaten/kota dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan.
“Jadi penganggaran yang telah ditetapkan pada APBD awal apabila tidak mencukupi, maka akan dilaksanakan perhitungan pada APBD perubahan tahun anggaran 2024,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ketentuan PMK 130 Tahun 2023 ini terbit setelah penetapan Rancangan APBD Kabupaten Buton 2024, sehingga bahasa pemotongan itu tidak benar dan keliru.
Baca Juga: Siap Jadi Calon Wali Kota Baubau La Ode Mustari Bakal Mundur dari ASN dan Pj Bupati Buton
“Untuk menutup defisit perhitungan dana ADD yang dimaksud, Pemkab Buton berencana akan memanfaatkan SILPA yang ada,” ujar Sunardin Dani.
Penetapan Pagu Awal ADD tersebut menggunakan perhitungan 10 persen dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. Karena DAU yang telah ditentukan penggunaannya harus mengacu pada Juknis PMK 110 tahun 2023 tantang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya.
Sedangkan untuk APBD perubahan Pemkab Buton akan menggunakan perhitungan berdasarkan ketentuan PMK 130 tahun 2023 Pasal 2 ayat 2. (B)
Penulis: Febriyani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS