Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama
Reporter
Kamis, 14 November 2024 / 9:05 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, mengeluarkan surat keputusan mengenai keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor, sanksi administrasi, dan biaya balik nama kendaraan bermotor yang berlaku di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, Mujahidin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kebijakan penghapusan denda dan biaya balik nama ini berlaku mulai 15 November hingga 15 Desember 2024.
"Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat yang memiliki tunggakan denda pajak atau yang ingin melakukan balik nama kendaraan dapat segera memanfaatkan kesempatan ini. Mulai besok, hanya pokok pajak yang perlu dibayarkan, tanpa ada tambahan denda atau biaya balik nama," ujar Mujahidin.
Baca Juga: Pengaspalan Jalan ke SMA 10 Kendari Tuntas Setelah 11 Tahun Penantian
Pemberian keringanan ini kemungkinan tidak akan diberlakukan lagi di tahun 2025, karena berdasarkan ketentuan terbaru, pembebasan keringanan pajak tahun depan memerlukan persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Mujahidin, hal ini disebabkan adanya perubahan skema bagi hasil pajak yang akan digantikan oleh opsi pajak harian untuk pemerintah daerah.
Kebijakan ini disambut baik oleh Bapenda Sulawesi Tenggara sebagai bentuk perhatian pemerintah provinsi kepada masyarakat.
"Kami juga telah menyampaikan informasi ini kepada 17 Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) di kabupaten/kota serta mitra terkait seperti Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra," tambah Mujahidin.
Ia menghimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan satu bulan ini agar dapat terbebas dari denda pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama.
"Sampaikan kepada keluarga, teman, dan rekan usaha yang memiliki kendaraan dengan plat luar wilayah Sulawesi Tenggara untuk segera mengurus balik nama tanpa biaya tambahan," imbaunya.
Untuk diketahui, penghapusan denda pajak kendaraan ini berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara NOMOR 100331/430 tahun 2024 tentang pemberian keringanan dan pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya tahun 2024.
Keputusan Gubernur Sultra itu perihal pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, bertujuan:
a. Menertibkan Administrasi Kendaraan Bermotor akibat dari kelalaian dan keterlambatan pembayaran pajak setiap tahunnya;
b. Menertibkan kepemilikan sesuai nama kepemilikan; kendaraan bermotor, dan alamat penguasaan dan
c. Membantu meringankan beban masyarakat sebagai wajib pajak;
d. Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Pajak Daerah;
Serta memutuskan pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. keringanan dan pembebasan denda/sanksi administrasi tunggakan pajak kendaraan bermotor roda 4 dan/atau lebih;
b. keringanan dan pembebasan denda/sanksi administrasi kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3;
Baca Juga: Anggota DPRD Sultra Tuding Pemprov Membiarkan Kekosongan Jabatan Strategis
Adapun Ruang lingkup Pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor meliputi: pembebasan denda/sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
Untuk pemberian Keringanan dan Pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaran bermotor, Bea Balik Nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya dapat melampirkan persyaratkan sebagai berikut:
a. foto copy identitas wajib pajak (KTP)
b. surat tanda nomor kendaraan asli kendaraan bermotor;
c. laporan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia, bagi kendaraan bermotor yang hilang surat tanda nomor kendaraan;
d. buku kepemilikan kendaraan bermotor asli dan/atau foto copy buku kepemilikan kendaraan bermotor. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS