Lulusan CPNS IPDN dan PPPK Tahap II Sulawesi Tenggara Dilantik Senin, Simak Atribut Wajib yang Digunakan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 18 Oktober 2025
0 dilihat
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, saat menyerahkan SK CPNS dan PPPK 2024 tahap 1 pada Senin, 16 Juli 2025 lalu. Foto: Facebook@Pemprov Sultra
" Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akan menggelar pelantikan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap II "

KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akan menggelar pelantikan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap II.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses resmi pengangkatan ASN formasi tahun 2024 yang akan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.
Pelaksanaan penyerahan surat keputusan (SK) dan penandatanganan surat perjanjian kerja (SPK) dijadwalkan pada Senin (20/10/2025) di lapangan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kendari, mulai pukul 06.00 Wita hingga selesai.
Dalam surat undangan yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara, yang diterima telisik.id pada Sabtu (18/10/2025), bernomor 6934/000·1·4/X/2025, seluruh CPNS lulusan IPDN dan PPPK tahap II diwajibkan hadir mengikuti kegiatan apel gabungan serta prosesi penyerahan petikan SK dan penandatanganan SPK.
Baca Juga: Area Eks MTQ Kendari Jadi Arena Baru Komunitas Skateboard dan Sepatu Roda
Kehadiran diwajibkan 30 menit sebelum jadwal dimulai agar proses pelaksanaan berjalan tertib dan tepat waktu.
Selain jadwal pelantikan, BKD juga menetapkan ketentuan pakaian seragam Korpri yang harus digunakan oleh seluruh peserta selama kegiatan berlangsung.
Berikut ketentuan penggunaan atribut seragam Korpri yang wajib dipatuhi:
1. Memakai batik Korpri sebagai atasan resmi selama kegiatan berlangsung.
2. Celana warna hitam dan kopiah hitam bagi pria.
Baca Juga: Guru SMK Negeri 1 Kendari Didorong Terapkan Deep Learning dalam Kurikulum Merdeka
3. Rok warna hitam dan jilbab hitam bagi wanita yang beragama Islam.
4. Memakai pin Korpri dan papan nama sesuai identitas ASN.
5. Menggunakan sepatu hitam nonolahraga serta kaos kaki hitam.
6. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum kegiatan dimulai untuk persiapan barisan.
BKD juga menegaskan bahwa pembagian peserta akan dilakukan berdasarkan perangkat daerah masing-masing guna memperlancar proses penyerahan SK dan penandatanganan SPK. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS