Perpres Kenaikan Gaji ASN hingga TNI-Polri Sudah Terbit, Proses Pencairan 2025 Masih Tanda Tanya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 18 Oktober 2025
0 dilihat
Perpres kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sudah terbit, namun pencairannya masih belum pasti. Foto: Repro Liputan6
" Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat negara "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat negara.
Namun, meski aturan tersebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sejak 30 Juni 2025, hingga kini belum ada kepastian soal waktu pencairan kenaikan gaji tersebut.
Kabar kenaikan gaji ASN dan aparatur negara lainnya menjadi sorotan publik setelah isi lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menyebutkan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji ASN aktif, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Dalam dokumen tersebut, kebijakan ini tercantum sebagai salah satu dari delapan program prioritas atau quick wins dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Delapan program utama yang dimaksud meliputi makan siang dan susu gratis di sekolah serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil, pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan rumah sakit di kabupaten, peningkatan produktivitas pertanian, pembangunan sekolah unggul, perluasan kesejahteraan sosial, kenaikan gaji ASN dan aparatur negara, hingga pembentukan Badan Penerimaan Negara.
Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pelaksanaan kenaikan gaji tersebut.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menegaskan bahwa pembahasan terkait kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri tahun 2025 belum dilakukan.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Averrouce, seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: Cek Fakta Kenaikan Gaji Pensiun ASN Oktober 2025
Ia menambahkan bahwa saat ini arahan Presiden Prabowo Subianto masih berfokus pada percepatan program prioritas nasional yang telah ditetapkan dalam RKP 2025.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari. Menurutnya, meski rencana kenaikan gaji ASN tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pelaksanaannya belum dapat dipastikan karena belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja yang ditandatangani pada 30 Juni 2025,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Qodari menjelaskan bahwa tidak semua rencana yang tertuang dalam RKP langsung dilaksanakan pada tahun yang sama. Ia mencontohkan kebijakan pajak karbon dan cukai minuman berpemanis yang sempat dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah, namun belum diimplementasikan pada tahun kebijakan tersebut diumumkan.
Selain belum dibahas secara resmi, Kementerian Keuangan juga belum menyiapkan alokasi anggaran untuk kebijakan kenaikan gaji ASN tahun depan.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden untuk menyiapkan anggaran tambahan dalam APBN 2026.
“Untuk kenaikan gaji ASN, sampai dengan saat ini kita belum dapat kebijakannya apakah memang dinaikan di 2026,” ujar Tri Budhianto saat media briefing di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada APBN akan bergantung pada prioritas pemerintah saat itu. Bila Presiden menilai kenaikan gaji ASN menjadi bagian penting dari program prioritas nasional, maka Kemenkeu siap menindaklanjuti dan menyesuaikan anggaran.
“Kalau memang pemerintah pada saat itu menganggap bahwa kenaikan gaji itu menjadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya,” tambah Tri Budhianto.
Sementara itu, Qodari menyinggung bahwa pemerintah membutuhkan biaya yang tidak sedikit jika ingin menaikkan kembali gaji ASN seperti pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan perhitungan, gaji 4,7 juta ASN saat ini membutuhkan anggaran sekitar Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika dilakukan kenaikan gaji sebesar 8 persen seperti pada Januari 2024, maka tambahan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp14,24 triliun.
Baca Juga: Ramai Kenaikan Gaji ASN hingga TNI-Polri 2026, Begini Penjelasan Kemenkeu
“Apabila dilakukan peningkatan 8 persen seperti kenaikan gaji tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP,” ujar Qodari. “Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang bisa memenuhi kebutuhan untuk kenaikan gaji ASN,” lanjutnya.
Sebagai catatan, kenaikan gaji ASN terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas ketentuan gaji PNS, sedangkan untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.
Kedua aturan tersebut menaikkan gaji ASN dan PPPK sebesar 8 persen, berlaku mulai Januari 2024.
Dengan belum adanya keputusan final untuk 2025, maka aparatur sipil negara, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI dan Polri masih harus menunggu kepastian kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto. Hingga kini, kenaikan gaji ASN, meski sudah tercantum dalam Perpres, masih berada dalam status tanda tanya besar tanpa kejelasan waktu pencairan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS