PN Kendari Digeruduk Massa Kecam Vonis Bebas, Berikut Rentetan Fakta Persidangan Kasus Gratifikasi Alfamidi
Reporter
Selasa, 21 November 2023 / 7:17 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (LAP2) Sulawesi Tenggara, menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Kendari pada Selasa (21/10/2023). Dengan penuh tuntutan, mereka mengecam vonis bebas terhadap kasus gratifikasi Alfamidi yang baru-baru ini diputuskan.
Ketua Umum LAP2 Sulawesi Tenggara, Fardin Nage, memimpin demonstrasi dengan menekankan pentingnya tegakan hukum dalam suasana kontroversial yang memunculkan wacana seputar integritas hukum di Sulawesi Tenggara.
Dalam orasinya, Fardin Nage menyuarakan keprihatinan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap keadilan yang dinilai tercoreng akibat dugaan suap dalam beberapa kasus yang berujung pada vonis bebas. Ia menegaskan hukum harus tegas, sesuai dengan prinsip fiat justicia et pereat mundus.
Jenlap LAP2 Sulawesi Tenggara, Fiki ikut menyuarakan dan mengecam dugaan ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan Ketua Pengadilan Negeri Kendari. Massa mendesak pengunduran diri Ketua PN Kendari, menciptakan gelombang protes publik terhadap netralitas dan profesionalitas lembaga hukum yang dipimpinnya.
Baca Juga: PT Antam Konawe Utara Bantu Korban Bencana Kemanusiaan di Palestina
Sejak pukul 15.00 Wita, puluhan massa menyampaikan tuntutannya di depan PN Kendari dengan ketatnya pengamanan oleh kepolisian.
Humas PN Kendari, Arya Putra Negara menerima perwakilan massa aksi, dan pertemuan ini dijadwalkan kembali pada Jumat pekan ini karena pucuk pimpinan tidak berada di lokasi.
Rentetan fakta persidangan kasus gratifikasi Alfamidi menjadi sorotan, terutama setelah Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana divonis bebas pada Selasa (14/11/2023). Kasus melibatkan dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI) dan tiga oknum pejabat Pemerintah Kota Kendari: Ridwansyah Taridala, Syarif Maulana, dan Sulkarnain Kadir.
Dua dari ketiga oknum pejabat, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim. Keputusan ini didasari oleh fakta-fakta persidangan, termasuk pencabutan keterangan yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh pihak PT Midi Utama Indonesia.
Pantauan Telisik.id, dalam persidangan, PT Midi Utama Indonesia mencabut beberapa keterangan dalam BAP, seperti dana Rp 700 juta yang seharusnya untuk pengecatan kampung warna-warni, ternyata merupakan bantuan untuk program pemberdayaan masyarakat nelayan. Lazismu memberikan bantuan berdasarkan program pemberdayaan nelayan oleh KendariPreneur, bukan mengacu pada RAB Ridwansyah Taridala.
Baca Juga: Wakapolda Sulawesi Tenggara Minta Kasatker Tindaklanjuti Hasil Audit Kinerja
Alfamidi hanya membantu memfasilitasi program pemberdayaan KendariPreneur kepada Lazismu, dan bukan terkait pengurusan perijinan PT. MUI. Ketidaksesuaian pernyataan dalam BAP dengan persidangan menimbulkan kecurigaan akan ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan oknum penegak hukum.
Majelis hakim mempertimbangkan banyaknya keterangan yang dicabut dari BAP dan merinci bahwa dana yang digunakan untuk pengecatan kampung Warna-Warni berasal dari lembaga zakat Lazismu. Solihin, Corporate Affairs Director PT MUI, menjelaskan Lazismu bertugas mengelola dana donasi dari pembeli di gerai Alfamidi untuk kepentingan umat Islam.
Agus Toto, Solihin, dan Soleh Farabi dari Lazismu dimintai keterangan kembali demi kepentingan musyawarah majelis hakim. Pihak PT MUI menyatakan bahwa beberapa pernyataan dalam BAP dicabut karena kekeliruan dan kelelahan selama penyidikan.
Ketidaksesuaian keterangan dalam BAP dengan persidangan menciptakan keraguan terhadap putusan persidangan. Hakim Ketua Nursina meminta alasan dari pihak PT MUI terkait pencabutan keterangan. Agus Toto menyatakan bahwa mereka tidak merasa menjawab seperti yang tercantum dalam BAP. (A)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS