Polda Sumatera Utara Ungkap Hutan Mangrove Dirusak

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Selasa, 01 Agustus 2023  /  8:26 pm

Kapolda Sumatera Utara menginterogasi terduga pengrusakan hutan mangrove. Foto: Humas Polda Sumatera Utara

MEDAN, TELISIK.ID - Polda Sumatera Utara mengungkap adanya dugaan praktik pengrusakan hutan mangrove Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun, hutan bakau ini rusak sekira 700 hektare dari 1.200 hektare yang ada di sana.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya membenarkannya, adanya praktik dugaan pengrusakan hutan mangrove.

"Ada praktik illegal logging untuk industri arang berbahan kayu bakau. Sehingga terjadi dugaan pengrusakan hutan mangrove ini," kata Irjen Pol Agung Setya, Selasa (1/8/2023) siang.

Baca Juga: Peredaran Gelap Narkoba di Kos-kosan, Polda Sulawesi Tenggara Ciduk Pria dan Wanita

Para mafia kayu bakau ini menebang pohon pada bagian tengah-tengah hutan untuk mengelabuhi petugas. Mereka sengaja tidak menggunduli tanaman itu seluruhnya dan hanya mengambil kayu dengan ukuran 3-5 sentimeter dan panjang 2-3 meter.

"Ada dua orang pelakunya, inisial S. Dia menebang kayu dan menjualnya kepada pengepul. Dia menjual kayu itu seharga Rp 300 ribu perbatang," tambahnya.

Selain itu, polisi juga menangkap pemilik panglong atau pengepul berinisial J alias U.

"Dia membeli kayu dari S. Kasus ini masih terus dikembangkan. Kayu mangrove ini menjadi arang," tuturnya.

Jenderal bintang dua itu berjanji akan mengusut tuntas kasus Ilegal logging ini. Termasuk memburu pemilik pabrik olahan kayu bakau yang ada di Kota Medan.

"Kami akan teruskan pengejarannya dan nanti akan kita informasikan lebih lanjut. Akan kita informasikan kalau faktanya ditemukan," terangnya.

Baca Juga: IRT Diduga Jadikan Pekerja Budak Nafsu Tamu Kafe

Ahli Mangrove dari Universitas Sumatera Utara (USU), Muhammad Basyuni menilai tindakan yang dilakukan kepolisian adalah langkah yang tepat.

"Selama ini kami sudah mengadu ke Kementerian Lingkungan Hidup sepertinya tidak digubris," ucapnya.

Profesor itu mengaku akibat perambahan hutan, nelayan kesulitan mencari ikan karena tanaman yang dijadikan tempat tinggal telah habis.

"Selain itu, hutan bakau juga memberikan cadangan karbon 10 kali lebih banyak di bandingkan tanaman lainnya seperti kelapa sawit. Kita sudah berulang kali menyuarakan sampai ke ibu menteri, inilah gerakan yang nyata dan konkret penindakan dilakukan Kapolda Sumatera Utara bisa terjadi. Ini bisa menyelamatkan hutan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS