IRT Diduga Jadikan Pekerja Budak Nafsu Tamu Kafe

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 31 Juli 2023
0 dilihat
IRT Diduga Jadikan Pekerja Budak Nafsu Tamu Kafe
Kedua pelaku, NO dan AH, diinterogasi pihak kepolisian. Foto: Humas Polres Padang Lawas

" Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas, Polda Sumatera Utara, menangkap terduga pelaku mucikari yang menjual anak di bawah umur kepada pria dewasa dan hidung belang "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas (Palas), Polda Sumatera Utara, menangkap terduga pelaku mucikari yang menjual anak di bawah umur kepada pria dewasa dan hidung belang.

Adapun mucikari itu berinisial NO dan terduga pelaku pencabulan adalah AH, berusia 24 tahun. Kasus ini terungkap dari laporan korban.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Estetika ketika dikonfirmasi membenarkan kasus itu.

"Benar, sudah diamankan. Ada dua orang pelakunya. Ditangkap berdasarkan adanya laporan keluarga korban dan adanya keterangan saksi serta alat bukti yang dimiliki," kata AKBP Diari, Senin (31/7/2023) melalui telepon selulernya.

Informasi yang dihimpun, korban masih berusia 15 tahun dan diduga dijadikan pemuas nafsu oleh pria yang berkunjung di warung milik NO.

Baca Juga: 6 Pekerja Migran Asal Jawa Timur Selamat dari Korban Perdagangan Orang di Thailand

"NO alias Aceh ini mengelola warung. Dialah yang menjadi terduga mucikari yang menerima keuntungan dari perdagangan orang ini," tambahnya.

Untuk kasus ini, penyidik sedang melakukan pengembangan apakah ada tersangka lainnya atau hanya dua orang saja.

"Jadi, nanti akan kami informasikan selanjutnya untuk pengembangan kasusnya," terangnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Padang Lawas, Bripka Gindo Pohan menambahkan bahwa terungkapnya kasus ini karena korban mengaku belum makan dan lapar. Lalu korban diam-diam menelepon keluarganya.

"Rabu 26 Juli 2023 sekira pukul 19.37 WIB, korban menelepon keluarganya karena belum makan. Selanjutnya, keluarga korban menjemput korban dari lokasi," ucapnya.

Saat itu, terungkap bahwa korban diduga dipekerjakan di kafe milik ibu rumah tangga berinisial NO itu untuk melayani tamu yang datang.

"Selanjutnya, tim dari Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penyelidikan dan mengamankan pemilik warung berinisial NO dan AH. Selanjutnya keduanya kami bawa ke markas komando untuk proses pemeriksaan," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Perdagangan Orang Diungkap Ada Anak di Bawah Umur

Dalam kasus ini, penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kartu identitas korban dan kedua pelaku.

Atas perbuatan NO alias Aceh, dia dipersangkakan melanggar pasal 88 jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun pejara.

"Sedangkan AH pelaku kasus cabul anak di bawah umur dipersangkakan melanggar pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf e dan g dari UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga