Polemik Pansus Haji, Menag Yaqut Bakal Dijemput Paksa

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 21 September 2024  /  1:50 pm

Pansus Haji akan menjemput paksa Menag jika kembali mangkir pada panggilan ketiga. Foto: Repro kemenag.go,id

JAKARTA, TELISIK.ID - Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI kini tengah menghadapi polemik terkait absennya Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat Pansus yang membahas dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji 2024.

Setelah dua kali dipanggil oleh Pansus Haji, Yaqut kembali tidak hadir dalam rapat yang dijadwalkan Kamis (19/9/2024). Hal ini membuat Pansus mempertimbangkan langkah penjemputan paksa jika Yaqut kembali mangkir dari pemanggilan ketiga yang dijadwalkan pekan depan.

Wakil Ketua Pansus Haji DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa pihak DPR telah merencanakan pemanggilan ketiga untuk Yaqut.

"Kita panggil sampai tiga kali. [Soal jemput paksa] nanti kita rapatkan, bagi kita hadir atau tidak, tidak ada persoalan," ujar Marwan saat dihubungi awak media, seperti dikutip dari Tirto, Sabtu (21/9/2024).

Menurutnya, absennya Yaqut tidak akan menghentikan proses investigasi yang tengah berjalan. Penjemputan paksa yang direncanakan oleh Pansus Haji DPR merupakan upaya untuk mendapatkan kejelasan langsung dari Yaqut terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.

Pansus berencana untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melaksanakan penjemputan ini jika diperlukan.

Baca Juga: Inovasi Menag Lewat Skema 4-3-5 Kunci Sukses Haji 2024

"Hadir tidak hadir, enggak mengurangi nilai. Kehadiran dia justru kepentingan dia," tambah Marwan.

Terkait dugaan pelanggaran, Pansus Haji DPR RI telah menemukan indikasi bahwa Menag Yaqut bertanggung jawab atas pengalihan kuota haji 2024.

Pengalihan ini terjadi pada kuota tambahan sebanyak 20 ribu yang seharusnya dibagi secara proporsional antara haji reguler dan haji khusus. Namun, Pansus menuding bahwa Kementerian Agama telah mengalihkan sebagian besar kuota kepada jamaah haji khusus yang mendapatkan prioritas keberangkatan.

Marwan menegaskan bahwa Pansus Haji tetap akan mengambil kesimpulan terkait dugaan pelanggaran meskipun Yaqut tidak hadir dalam pemanggilan ketiga.

"Enggak hadir, akan ambil kesimpulan tanpa kehadiran dia. Toh, kita sudah panggil semua saksi-saksi," tegasnya.

Pansus Haji telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari saksi-saksi lain yang terlibat dalam penyelenggaraan haji 2024.

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto alias Cak Nanto, memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran Yaqut dalam pemanggilan kedua Pansus Haji. Menurut Cak Nanto, Yaqut sedang menjalankan tugas kenegaraan mewakili presiden di luar negeri.

"Kami sudah bersurat bahwa ada tugas kenegaraan yang dilakukan oleh Menteri Agama, sudah terjadwal," kata Cak Nanto.

Cak Nanto juga menyayangkan rencana Pansus Haji DPR untuk menjemput paksa Yaqut. Menurutnya, ketidakhadiran Yaqut sudah disertai dengan alasan yang jelas dan sah.

"Sudah jelas bahwa ada tugas mewakili presiden, dan undangan dari Arab Saudi," ujar Cak Nanto.

Baca Juga: Jemaah Haji Sulawesi Tenggara Telah Tiba di Bumi Anoa

Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak melanggar undang-undang terkait pengalihan kuota haji 2024.

"Kemenag tidak ada yang dilanggar, semua ketentuan itu sudah dilakukan, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," tambah Cak Nanto, menepis tudingan pelanggaran yang disampaikan oleh Pansus Haji.

Pansus Haji DPR RI tengah menggali lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang digunakan dalam penyelenggaraan haji 2024. Mereka mencurigai adanya penyimpangan dalam pengalihan kuota tambahan haji yang seharusnya diatur dengan lebih transparan.

Pansus Haji dibentuk untuk menelusuri berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pengelolaan kuota haji, khususnya terkait pengalihan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah.

Sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus maksimal hanya boleh mencapai 8 persen dari total kuota haji yang ada. Namun, dalam penyelenggaraan haji 2024, Pansus mencurigai bahwa persentase tersebut telah melebihi batas yang diizinkan oleh undang-undang. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS