LPSK Apresiasi Terbitnya Peraturan Pemerintah Tentang Korban Terorisme
Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 21 Juli 2020
0 dilihat
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Ist.
" UU Nomor 5 Tahun 2018 maupun PP Nomor 35 Tahun 2020 sebagai turunannya, merupakan salah satu aturan di dunia yang komprehensif dalam penanganan terorisme. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
“Setelah PP ini terbit, LPSK akan langsung mengambil langkah cepat. PP diharapkan dapat akan menjadi jalan untuk mengoptimalkan pemenuhan hak korban khususnya para korban terorisme seperti yang telah LPSK lakukan selama ini,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Selasa (21/7/2020).
Hasto Atmojo mengaku bersyukur atas terbitnya aturan tersebut. Ia menilai PP yang diteken oleh Presiden, Joko Widodo menunjukkan bukti kuatnya komitmen pemerintah untuk hadir bagi para korban tindak pidana.
"UU Nomor 5 Tahun 2018 maupun PP Nomor 35 Tahun 2020 sebagai turunannya, merupakan salah satu aturan di dunia yang komprehensif dalam penanganan terorisme," ujarnya.
Dikatakan, secara umum, materi anyar yang diatur dalam PP tersebut meliputi beberapa hal, yakni tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian dan pembayaran kompensasi bagi korban terorisme.
Selanjutnya tentang syarat, tata cara pengajuan permohonan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu serta WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri.
Katanya, PP ini merupakan kesempatan yang sangat berharga khususnya bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan hak-haknya di luar proses peradilan, karena putusan hakim dalam mengadili perkara terorisme pada masa lalu, belum banyak menyentuh pemenuhan hak bagi para korban.
Baca juga: Ketua MPR Desak Kementerian ATR Selesaikan Konflik Agraria
LPSK mencatat cukup banyak korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi dari negara.
“Patut diakui ini merupakan terobosan besar dalam sistem hukum Indonesia, karena biasanya kompensasi baru didapatkan melalui putusan pengadilan,” ujar Hasto Atmojo.
Meski begitu lanjutnya, dalam prakteknya, melalui UU 31 Tahun 2014 LPSK telah memberikan perlindungan kepada korban terorisme yang terjadi di masa lalu dalam bentuk bantuan medis, psikologis dan psikososial.
Sejumlah korban terorisme mulai dari peristiwa bom Bali I dan II, Kedubes Australia, Hotel JW Marriot, Thamrin, Kampung Melayu hingga bom Samarinda tercatat telah menerima ragam bantuan tersebut.
Hasto Atmojo mengakui, pasca terbitnya PP itu, banyak tugas berat yang akan dilakukan oleh LPSK, seperti menentukan besaran kerugian yang dialami korban masa lalu meliputi korban luka, korban meninggal dunia, hilang pendapatan atau hilang harta benda. Untuk korban masa lalu yang mengalami luka maka terlebih dahulu akan dihitung derajat lukanya.
Ia menambahkan, langkah selanjutnya LPSK akan berkoordinasi sejumlah pihak, seperti Kementerian Keuangan dalam soal persetujuan besaran kompensasi yang telah dihitung sambil melihat ketersediaan anggaran untuk membayarkan kompensasi tersebut.
Begitu juga dengan BNPT untuk penyamaan data serta terkait Surat Keterangan Korban.
Reporter: Marwan Azis
Editor: Kardin