Polisi Tangkap Pria Patah Kaki, Ini Kasusnya
Reporter Medan
Kamis, 29 September 2022 / 5:08 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara menangkap RS atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria ini adalah orang yang diduga menjebak seorang Ibu rumah tangga (IRT), berinisial PA yang diamankan menyelipkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Saksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Labuhanbatu, Ipda Arwin ketika dikonfirmasi, membenarkan telah menangkap RS.
Baca juga: Hanya 1 Jam, Tiga Rumah dan Satu Bengkel Hangus Terbakar
"Dia (RS) statusnya DPO, dialah orang yang menitipkan narkoba jenis sabu kepada PA untuk dimasukkan ke Lapas. Di mana sabu itu dimasukan ke dalam minuman (jus pokat). Narkoba itu rencananya untuk anaknya RS bernama Bambang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Arwin, Kamis (29/9/2022).
PA, wanita berusia 51 tahun ini membesuk Bambang tepatnya 1 Mei 2022. Dari wanita inilah diketahui bahwa barang bukti narkoba seberat 1,5 gram itu adalah milik RS. Selanjutnya pihak Lapas berkomunikasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Berjalan 5 bulan, tim anti narkoba yang melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap RS di tempat persembunyiannya di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu 17 September 2022," ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menambahkan, RS terjerat dalam dua perkara. Selain sebagai pemasok narkoba ke dalam Lapas, dia juga pemasok narkoba kepada pengedar bernama Erwin Suseno yang telah ditangkap sebelumnya.
"Kami sebelumnya juga menangkap ES atas kepemilikan narkotika jenis sabu. ES ditangkap di daerah PT Asam Jawa Desa Asam Jawa Torgamba setelah dilakukan undercover buy dan dari tersangka ES disita 5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 5,94 gram," tuturnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan ES mengaku, narkoba itu didapatnya dari RS untuk diedarkan.
Baca juga: Polisi Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pengacara: Ada Kejanggalan
"Jadi, perkara ini masih kami kembangkan. Darimana RS mendapatkan narkoba itu. ES dan RS dijerat dengan pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.
Ketika dipertanyakan mengenai kaki RS yang terlihat pincang dan memakai tongkat, apakah dia dilakukan tindakan tegas dan terukur. AKP Martualesi mengatakan, tersangka mengalami kecelakaan tiga hari sebelum ditangkap.
"Iya, tiga hari sebelum ditangkap. RS mengaku dia mengalami kecelakaan dan kakinya patah. Kami sudah membawanya berobat, bahkan kami juga memberikan tongkat kepada tersangka agar memudahkannya beraktivitas. Tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya itu dan meminta maaf kepada keluarga PA yang telah dijebaknya," terang AKP Martualesi Sitepu. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin