Aktivitas Penambangan Emas Ilegal Diungkap Polisi, 6 Tersangka Ditahan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 18 Mei 2022
0 dilihat
Aktivitas Penambangan Emas Ilegal Diungkap Polisi, 6 Tersangka Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menginterogasi pelaku. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Polda Sumatera Utara menetapkan 6 orang tersangka, dalam kasus tambang emas ilegal yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan 6 orang tersangka, dalam kasus tambang emas ilegal yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) daerah setempat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menerangkan, karena aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh 6 pelaku ini di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina, mengakibatkan 12 orang warga meninggal dunia.

Insiden 12 warga tewas tertimbun itu terjadi, Kamis 28 April 2022. Kemudian, polisi yang mengetahui peristiwa itu langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan serta naik ketahap penyidikan.

Tiga hari setelah insiden, penyidik menetapkan 3 tersangka masing-masing sebagai pemilik lahan, pemodal dan penampung (hasil tambang). Selanjutnya, ada juga tentang kepemilikan alat berat, alat pendulang dan alat penambangan.

Aktivitas itu tidak ada izin dan menggunakan cara yang salah, pelaku diantaranya JP, AP dan empat orang rekannya. Mereka telah ditahan," ungkap Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah, Rabu (18/5/2022) petang.

Baca Juga: Konsumsi Narkotika, Pelaku Hempas Busur Secara Acak di Kota Kendari

Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul ketika dikonfirmasi membenarkan, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dalam insiden itu.

"Penyidik Polres Madina dibekup oleh Polda Sumatera Utara untuk menangani perkara ini," ungkapnya.

Menurutnya, sebelum insiden, awalnya ada 14 orang wanita masuk ke dalam lubang yang sudah digali untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang, yakni alat untuk menggali lubang yang bertangkai panjang.

Butiran yang didapatkan kemudian diletakkan di dalam ember dan selanjutnya didulang secara manual. Namun, tiba-tiba, tebing longsor hingga menimbun para penambang.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

“Tiba-tiba ada bagian tebing yang longsor, kemudian menimpa serta menimbun orang-orang yang ada di bawahnya yang masuk ke dalam lubang. Dua orang selamat dan yang lain meninggal dunia," ungkap Reza.

Informasi yang didapat, praktek penambangan ilegal itu sudah beraktivitas kurang lebih 2 tahun. Mereka dipersangkakan Undang-Undang tentang Pertambangan.

"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada dua tersangka, yakni Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga