Polisi Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pengacara: Ada Kejanggalan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 29 September 2022
0 dilihat
Paul Tambunan (kanan) didampingi rekannya ketika menggelar konferensi pers di Kota Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba, Polda Sumatera Utara, menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun "
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba, Polda Sumatera Utara, menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun.
Adapun terduga pelaku itu adalah pria berinisial BEM (34), warga Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Seksi Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir membenarkan bahwa polisi mengamankan BEM atas laporan dari keluarga korban.
"Terduga pelaku telah ditahan. Penetapan tersangka sudah dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki dan keterangan saksi," ungkap Bungaran kepada awak media, Kamis (29/9/2022).
Diakui Bungaran, peristiwa itu terjadi Senin 18 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Informasinya, tersangka BEM mengajak korban untuk menemani anaknya mandi di pinggiran sungai yang ada di Kecamatan Uluan.
Baca Juga: Oknum Guru SD Buton Selatan Diduga Cabuli Muridnya
"Jadi, saat itulah pelaku melakukan pencabulan. Sehingga keluarga korban membuat laporan pengaduan. Pelaku akhirnya bisa kami amankan Jumat (9/9/2022), usai melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terduga pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya," ungkapnya.
Terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Untuk perkara ini, direncanakan hari ini akan dilakukan rekonstruksi," terangnya.
Terpisah, kuasa hukum tersangka, Paul JJ Tambunan meminta agar pihak Polres Toba melakukan penyidikan secara prediktif responsibilitas dan transparansi berkeadilan (presisi).
"Kita berharap agar penyidikan ini dilakukan secara presisi seperti slogan bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Karena kami melihat dalam prosesnya penuh kejanggalan. Kami akan sampaikan kejanggalan dengan terang benderang dalam persidangan nanti," ungkapnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar pihak kepolisian berkomunikasi dengan instansi lain. Termasuk lembaga perempuan dan anak.
"Penyidik Polres Toba perlu menggandeng instansi seperti Komnas PA, LPAI, KPAI, LPSK dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini sehingga korban segera mendapat fasilitas pendampingan serta pengobatan fisik dan psikis dari instansi itu," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SD di Sekolah
Bukan hanya terhadap korban, dia juga meminta agar kepolisian dan instansi yang lainnya juga. Karena anak terduga pelaku dan korban adalah teman sekelas dan seumuran.
"Nasib anak tersangka juga perlu mendapat perhatian dari instansi tersebut dikarenakan anak tersangka merupakan teman sekelas dari korban sehingga kedua anak tersebut dapat berinteraksi sosial sebagaimana biasanya sekaligus melindungi saksi-saksi anak yang diduga kuat berada di lokasi," tuturnya.
Diakui Paul, setelah orang tuanya ditahan pihak kepolisian, kondisi mental dan fisik anak mengalami trauma. Bahkan anak tersangka juga selalu berdiam diri dalam kesehariannya.
"Ini harus menjadi perhatian dari pihak kepolisian dan lembaga terkait. Jangan sampai mental anak menjadi lemah dan rusak ketika berinteraksi dengan teman-temannya karena kondisi saat ini. Inilah harapan kami," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali