Polisi Tangkap Tersangka Pembuat Bom Molotov yang Melukai Ayah dan Dua Bocah

Elfinasari

Reporter

Sabtu, 20 April 2024  /  7:43 pm

Pria RD (21) yang lempar ayah dengan bom molotov di Baubau ditangkap polisi. Foto: Elfinasari/Telisik

BAUBAU,TELISIK.ID - Polisi berhasil menangkap tersangka pembuat bom molotov yang menyebabkan dua bocah dan ayahnya mengalami luka bakar serius.

Tersangka berinisial RD (21) menjadi buronan sejak kejadian pada 27 Februari lalu di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio. Tersangka merakit bom molotov setelah emosi terpicu oleh penjualan speaker miliknya dijual oleh ayahnya.

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ismnunandar, menjelaskan bahwa RD merasa marah karena speaker miliknya dijual oleh ayahnya.

Hal ini memicu rencana tersangka untuk melemparkan bom molotov ke ayahnya tetapi ia tidak hanya melukai ayahnya, adik perempuan dan ponakannya yang sedang berada di depan rumah ikut mengenai bom molotov tersebut. Mereka mengalami luka bakar serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Aktif Laporkan Ilegal Mining GM PT Antam Malah Jadi Tersangka, Istri HW: Terstruktur dan Penuh Drama

“Pelaku marah melihat power speakernya diposting di media sosial yang hendak dijual oleh orang tuanya atau salah satu korban, sehingga pelaku keluar dan mengambil botol dan diisi pertalite dan kain (bom molotov), kemudian dibakar dan dilemparkan ke orang tuanya, tetapi bukan cuma ayahnya, bom itu mengenai juga adik kandungnya (F) dan ponakannya (K),” ungkap Kasat Reskrim

Paman korban pun tidak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkan tersangka ke polisi.

Kasat Reskrim menjelaskan pelaku sempat melarikan diri nyaris dua bulan. Berkat kerjasama dengan kepolisian Kendari, pelaku pun ditemukan keberadaanya di salah satu kost-kostan di Kendari.

“Kita terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Buser 77 Kendari untuk melakukan penangkapan pelaku tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, ayah korban, Gafur, menjelaskan bahwa serangan itu juga terjadi setelah pertengkaran mengenai perilaku RD yang sering mabuk dan tidak bekerja.

"Setelah saya nasihati, dia marah dan mengancam akan membunuh saya," ujar Gafur.

Baca Juga: Ayah Setubuhi Anak Kandung di Konawe hingga Hamil 6 Bulan

Kemudian dari pelemparan bom molotov tersebut, kaki kanan Gafur mengalami luka bakar. Sementara anaknya, (F ) mengalami luka bakar di kedua kaki dan tangan serta wajahnya. Sedangkan (K) mengalami luka bakar dari kedua kaki hingga ke paha dan kedua tangannya.  

Pelaku, RD mengungkapkan saat itu ia membeli bensin kemudian menaruhnya di botol bir, kembali ke rumah dan membakar sumbu berupa kain kemudian melemparnya.

"Saya menyesal dan mengakui perbuatan saya," ungkap pelaku.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS