Aktif Laporkan Ilegal Mining GM PT Antam Malah Jadi Tersangka, Istri HW: Terstruktur dan Penuh Drama

Erni Yanti, telisik indonesia
Sabtu, 20 April 2024
0 dilihat
Aktif Laporkan Ilegal Mining GM PT Antam Malah Jadi Tersangka, Istri HW: Terstruktur dan Penuh Drama
Istri GM PT Antam, Ratna Dewi, menyebut kasus yang menimpa suaminya terstruktur dan penuh drama. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Sebagai GM PT Antam, Hendra Wijayanto menjalankan tupoksinya sebagaimana wajarnya, terbukti dari pelaporan-pelaporan yang telah dilakukan "

KENDARI, TELISIK.ID - General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara, Hendra Wijayanto (HW), aktif melaporkan illegal mining, tapi malah menjadi tersangka dokumen terbang.

Istri HW, Ratna Dewi saat diwawancarai mengatakan, dirinya mengikuti proses persidangan sehingga ia mengetahui fakta persidangan, bahwa dakwaan terhadap Hendra Wijayanto terbantahkan berdasarkan data-data dan keterangan saksi.

Istri HW menceritakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ditemukan kasus tipikor. Sebagai GM, Hendra Wijayanto dan sebagai KTT Tambang, ia menjalankan tupoksinya sebagaimana wajarnya, terbukti dari pelaporan-pelaporan yang telah dilakukan.

"Saya sebagai istri sedih melihat hukum yang ada di Indonesia ini, dia sudah menjalankan tugasnya sesuai SOP sebagai karyawan, malah berbalik arah. Padahal tidak satu rupiah pun dia terima dari siapa pun bahkan tidak kenal dengan PT KMM, tidak pernah ketemu dengan petinggi perusahaan hanya by email semuanya," ujar Ratna Dewi, Sabtu (20/4/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa selama bekerja sama operasi/kemitraan (KSO), HW sangat berhati-hati dari segi hukum meminta pertimbangan Kejaksaan, melaporkan dugaan illegal mining ke Mabes TNI, Mabes Polri dan Kejati, namun malah berbalik arah jadi tersangka.

"Terstruktur, terdrama sekali hingga membuat semua seakan-akan Hendra bekerja sama dan dianggap cuci tangan. Padahal murni mereka ber-KSO dengan baik sesuai dengan prosedur," katanya.

Baca Juga: Pembelaan GM PT Antam Atas Dakwaan Penggunaan Dokumen Terbang

Ratna Dewi menyatakan keheranannya, ada masalah apa dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Patris Yusrian Jaya. Selama ini HW aktif melaporkan illegal mining bahkan dalam pelaporannya juga meminta pandangan hukum pada Kejati, namun malah didakwa dan dituntut lebih berat dibanding terdakwa yang mengakui melakukan dokumen terbang.

"Kajati seperti meludah kemudian dijilat kembali, sudah meminta pandangan hukum, malah berbalik arah suami saya jadi tersangka," ujar Ratna Dewi kecewa.

Istri HW menjelaskan, tugas utama Hendra Wijayanto yang diberikan oleh Direktur Antam adalah menyelamatkan aset yang sudah dikuasai 11 BUMS. Sebagai karyawan Antam, terketuk hatinya untuk menyelamatkan aset negara.

Kemudian Ia juga menceritakan keseharian HW, yang sangat perfeksionis mulai dari dokumen sangat tertata rapi hingga data-data.

Sementara Penasehat Hukum HW, Muhammad Takdir Al Mubaraq mengatakan, HW sudah pasti layak divonis bebas karena dalam hal menghukum seseorang itu harus terpenuhi alat bukti baik itu surat, ahli, keterangan terdakwa dan alat bukti lainnya.

"Tetapi fakta persidangan tidak ada satupun yang bisa membuktikan, JPU tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa mengetahui atau ada persetujuan berkaitan dengan penjualan ore nikel menggunakan dokumen PT KKP (Kabaena Kromit Pratama) maupun PT Kristaco Mineral Makmur (PT KMM), tidak ada satupun yang bisa membuktikan karena terdakwa justru melaporkan illegal mining," kata Takdir.

Ia menyebut, sangat aneh ketika pelapor illegal mining dituntut lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya. Sementara fakta persidangan mengakui bahwa dokumen merekalah yang digunakan untuk penjualan ore nikel.

"Misalnya PT KKP dan PT KMM mengakui memang benar penggunaan dokumennya. Khususnya untuk PT KKP itu ada 21 kapal gunakan dokumen PT  KKP yang berasal dari WIUP PT Antam, 19 kapal yang dijual oleh Aceng dan Heri yg merupakan ore sitaan dari Bareskrim Polri. Dan 2 kapal itu dijual oleh Risman/Kiki dari lahan ex 11 BUMS semua menggunakan Dokumen PT KKP. Untuk dokumen PT TMM itu 1 kali digunakan oleh Khairul Amin dan ore nikelnya berasal dari lahan Mandiodo, khususnya lahan koridor. Dan semua sdh dilaporkan oleh Hendra Wijayanto. Tetapi aneh ketika klien kami justru dituntut lebih tinggi dibanding mereka yang mengakui. Padahal fakta persidangan, dialah yang banyak melaporkan. Puluhan bahkan ratusan laporan illegal mining diberikan kepada aparat penegak hukum. Baik itu di Mabes Polri bahkan ke Kejaksaan Tinggi," tegas Takdir.

Baca Juga: Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Korupsi WIUP Blok Mandiodo: GM PT Antam 8 Tahun dan Dirut PT Tristaco 5 Tahun

Menurutnya, sesuai dengan fakta persidangan, harusnya HW dituntut bebas karena tidak ada fakta yang membuktikan bahwa ia terlibat dalam penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang.

Penasehat Hukum Arya Muttaqin mengatakan, Hendra Wijayanto selain aktif melaporkan ilegal mining juga mengirimkan surat teguran pada perusahaan yang melakukan illegal mining dan dalam perjalanannya, HW meminta pertimbangan hukum bagaimana KSO melakukan kewajibannya.

"Mulai dari surat-surat Hendra Wijayanto ke KSO MTT dan juga nota dinasnya ke manajemen kantor pusat. Manajemen memberikan respons terhadap nota dinas yang diajukan Hendra Wijayanto sebagai GM UPBN Konut, dari surat teguran tersebut hanya 3 teguran yang direspons manajemen karena memang yang diatur dalam kontrak," kata Arya.

Ia menambahkan, tiga kali teguran sudah dilayangkan kepada KSO MTT maka Antam berhak mengambil tindakan termasuk dengan memutuskan kontrak. Yang berhak memutuskan kontrak itu bukan Hendra Wijayanto tapi direktur utama yang berkontrak KSO MTT. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga