Polisi Terapkan Restorative Justice terhadap Kasus Penyebaran Berita Bohong
Reporter Medan
Rabu, 06 April 2022 / 5:27 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menerapkan restorative justice antara pelapor dan terlapor kasus Undang-Undang ITE.
Adapun pelapor dalam kasus ini yaitu Zulfaridah Hanim atau biasa yang dikenal dengan sebutan Bunda Indah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Rumah Komunikasi Lintas Agama (DPP RKLA) di Sumut. Sedangkan terlapornya adalah Maini yang merupakan satu pengajian dengan pelapor.
Pelapor dituduh sebagai sebagai kaki tangan rezim Presiden Joko Widodo yang disebut rezim gila. Atas itulah dia melaporkan kasus itu ke Mapolda Sumut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra membenarkan, adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor.
Katanya, pihak pelapor atau yang dirugikan tidak melanjutkan perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke ranah hukum.
Baca Juga: Pembagian Dana Hasil Cukai Rokok Pekerja Tak Merata, Buruh Datangi DPRD Jatim
"Korban sudah dengan rela hati mau memaafkan apa yang dilakukan dan apa yang terjadi terkait dengan berita, isi dan tanggapan WhatsApp grup yang bersifat fitnah dan penyampaian kabar bohong yang dilakukan oleh terlapor," kata Panca, Rabu (6/4/2022).
Panca menuturkan, kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ini berawal dari grup WhatsApp pengajian emak-emak yang di dalamnya ada pelapor. Terlapor diduga menyusup ke grup dan menyebarkan kabar bohong soal Indah.
"Untuk ke depannya, agar emak-emak berpikir dahulu sebelum memberikan komentar negatif yang belum tentu kebenarannya di media sosial," terangnya.
Baca Juga: Polri Buka Pendaftaran Taruna Akpol dan Bintara, Ini Syaratnya
Sedangkan Bunda Indah menerangkan, kasus bermula ketika Maini masuk ke dalam ke grup WhatsApp majelis taklimnya. Lalu melakukan penyebaran berita bohong itu.
"Karena di sini saya melihat majelis taklim itu disusupi oleh Ibu Maini sendiri dan mengatakan bahwasanya saya adalah sosok rezim bapak Jokowi sekarang dalam orde baru gila. Makanya yang bersangkutan saya laporan, saat ini, terlapor sudah minta maaf, saya maafkan terlapor dan semoga ke depannya dia tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
Restorative justice sendiri merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi, serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin