Pembagian Dana Hasil Cukai Rokok Pekerja Tak Merata, Buruh Datangi DPRD Jatim

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 06 April 2022
0 dilihat
Pembagian Dana Hasil Cukai Rokok Pekerja Tak Merata, Buruh Datangi DPRD Jatim
Buruh bertandang ke DPRD Jatim terkait bagi hasil cukai rokok yang dinilai tidak merata. Foto: Ist

" Gara-gara bagi hasil cukai tak merata, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Jawa Timur (Jatim) ke ketua DPRD Jatim "

SURABAYA, TELISIK.ID - Gara-gara bagi hasil cukai tak merata, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Jawa Timur (Jatim) ke ketua DPRD Jatim, Rabu (6/4/2022).

Menurut koordinator FSP RTMM Jatim, Purnomo mengatakan, di tahun 2021 anggaran bagi hasil cukai sudah turun, namun tidak tersalurkan dengan baik.

“Untuk Jatim informasinya tahun 2021 mendapatkan Rp 1,8 triliun yang dibagikan ke seluruh daerah di Jatim. Sedangkan untuk di tahun 2022 mendapatkan dana bagi hasil cukai Rp 2,1 triliun untuk Jatim,” jelasnya di Surabaya.

Purnomo mengatakan, dana bagi hasil cukai tersebut nantinya akan disalurkan ke buruh melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke rekening masing-masing buruh.

“Namun, pembagiannya tidak merata, di mana ada buruh yang sudah menerima dan ada yang belum menerima,” jelasnya.

Lalu, Purnomo mencontohkan di Kabupaten Sidoarjo ada buruh yang sudah menerima BLT dari dana bagi hasil cukai tersebut.

Baca Juga: Polres Muna Tetapkan Tersangka Pemasang Balok Penyebab Warga Empang Meninggal

“Namun, buruh di Sidoarjo yang ber KTP saja sudah menerima. Sedangkan buruh yang bekerja di Sidoarjo dan ber KTP di luar Sidoarjo, misalnya Surabaya tidak menerima,” jelasnya.

Sedangkan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan, memang ada dana bagi hasil cukai yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah, namun dalam prakteknya tidak sesuai di lapangan.

“Di lapangan ditemukan adanya tidak pemerataan dalam pemberian BLT dana bagi hasil cukai untuk pekerja. Ini yang membuat mereka protes dan menimbulkan kecemburuan di dalam perburuhan,” jelas  politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga: Aduan Perkara Pilkades Bombana Ditolak

Pria kelahiran Medan ini mengatakan, pada prinsipnya pemerintah tidak akan melakukan diskriminasi terhadap rakyatnya.

"Hanya perlu pembenahan dalam pendistribusiannya saat di lapangan,” jelasnya.

Untuk pembagian dana bagi hasil (DBH) cukai, lanjut pria yang juga dosen PTS di Surabaya ini, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

”Siapa saja yang menerima bantuan ini sudah diatur oleh Permenkeu tersebut. Jadi tinggal praktek di lapangan saja yang bermasalah,” tandasnya. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga