Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, Diantaranya Pejabat

Rahmat Tunny

Reporter Jakarta

Jumat, 23 Oktober 2020  /  8:32 pm

Gedung Kejagung usai terbakar. Foto: Repro Google

JAKARTA, TELISIK - Bareskrim Polri menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka atas insiden kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus lalu. Mereka disebut berasal dari kalangan internal dan eksternal Korps Adhyaksa.

Dari pihak internal, Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengemukakan, salah satu pejabat Kejagung berinisial NH selaku Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan jadi tersangka, lantaran diduga telah melakukan pengadaan barang-barang berupa pembersih lantai merek top cleaner yang gampang tersulut api, karena mengandung solar dan tiner.

Selain itu, pembersih lantai merek top cleaner, kata Sambo juga tidak mempunyai izin edar resmi dari Pemerintah, karena dinilai berbahaya untuk digunakan membersihkan lantai.

“Atas dasar itu, kita tetapkan Direktur PPK pada Kejagung sebagai tersangka karena kelalaiannya itu," kata Sambo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (23/10/2020).

Sedangkan, enam tersangka lainnya merupakan pihak luar. Salah satunya, Direktur Utama PT Top Cleaner berinisial R yang mengedarkan produk pembersih lantai tadi tanpa izin.

Baca juga: Polisi Amankan Bocah 4 Tahun Diduga Disiksa Pengasuhnya

Sisanya, tersangka merupakan pekerja yang tengah merenovasi lantai enam, tempat di mana asal api berkobar. Mereka berinisial T, H, S, K dan IS selaku tukang, serta mandor inisial UAN.

Sambo mengatakan, pemicu kebakaran karena nyala api terbuka (open flame) yang tersulut karena puntung rokok dari para tukang tadi. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, pekerja dalam melakukan pengerjaan renovasi dilarang merokok.

“Mandornya saat itu tidak ada di tempat. Jadi ditetapkan sebagai tersangka, selain tukang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Sambo menegaskan, semua tersangka terjerat hukum karena faktor kelalaiannya, dan bukan ditengarai kesengajaan.

"Ke delapan tersangka dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (B)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Kardin

TOPICS