Polisi Amankan Bocah 4 Tahun Diduga Disiksa Pengasuhnya
Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 23 Oktober 2020
0 dilihat
Anak di bawah umur yang berusia 4 Tahun saat dibawa di RS. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Iya benar kejadiannya. Anak di bawah umur. Anak itu sudah kita amankan untuk dirawat di rumah sakit. "
MEDAN, TELISIK.ID - Nasib malang menimpa seorang laki-laki berusia 4 Tahun diduga menjadi korban penganiyaan oleh Paman dan Bibinya di komplek Perumahan Asri Indah I, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Kamis (22/10/2020).
Saat ditemukan oleh warga, bocah berinisial KR, terlihat luka lebam di sekujur tubuhnya. Kini bocah tersebut dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi ketika dikonfirmasi Telisik.id, membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengaku, bocah tersebut telah diamankan untuk dirawat di rumah sakit.
"Iya benar kejadiannya. Anak di bawah umur. Anak itu sudah kita amankan untuk dirawat di rumah sakit," katanya, Jumat (21/10/2020).
Dijelaskanya, informasi tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut diketahui Kapolsek dari laporan kepala dusun, Isak Azhari. Dari informasi itu, Yasir langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Laporan Bupati Busel di KPK Masuk ke Dumas
"Di lokasi kita temukan korban dengan sejumlah luka lebam. Lalu kita bawa korban tersebut ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, setelah pihaknya mengamankan bocah tersebut, kepala dusun dan para saksi diarahkan untuk membuat laporan pengaduan kepada Polisi di Polsek Sunggal.
"Sudah kita arahkan kepala dusun itu beserta para saksi-saksi untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Sunggal," tambahnya.
Sementara dugaan tersangka berinisial J, kata Yasir, masih dalam memberikan keterangan atau sedang diperiksa oleh petugas di Polsek Sunggal.
"Sedang diproses. Kita prioritaskan saat ini membawa korban berobat secara intensif," pungkasnya kepada Telisik.id.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Kardin