Polisi Ungkap Narkoba Kini Hampir Menyebar di Seluruh Desa Muna Barat
Reporter Muna Barat
Sabtu, 09 November 2024 / 4:34 pm
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Maraknya kasus narkoba yang melibatkan anak di bawah umur mendorong Polres Muna untuk memperingatkan seluruh elemen masyarakat agar memberikan informasi terkait peredaran narkoba, khususnya di Muna Barat.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakty, melalui Kasat Narkoba AKP Asrun, menyatakan bahwa kasus narkoba di Muna Barat hampir menyebar di seluruh desa, meskipun jumlahnya belum sebanyak di Kabupaten Muna.
“Peredaran narkoba di Muna lebih merata dibandingkan di Muna Barat, yang hanya terdapat di wilayah tertentu,” ujarnya pada Sabtu (9/11/2024).
Asrun mengungkapkan kekhawatirannya atas meningkatnya jumlah anak di bawah umur yang ditangkap baik sebagai pengguna maupun pengedar narkoba.
Baca Juga: Penjual Ikan di Pasar Laino Muna Diduga Tampar Nenek Penjual Tomat
Ironisnya, beberapa anak di bawah umur ini kedapatan mengedarkan narkoba dalam jumlah di atas 10 gram untuk dijual.
Maraknya peredaran narkoba di kalangan anak muda dipengaruhi oleh keberadaan paket narkoba dalam ukuran kecil dan harga yang terjangkau, serta melibatkan anak-anak sebagai pengedar. Banyak diantara mereka mendapatkan barang dari bandar besar di Kota Kendari yang kemudian diedarkan ke Muna dan Muna Barat.
Narkoba masuk ke Muna Barat melalui jalur Muna atau Bau-Bau sebelum didistribusikan lebih lanjut, bahkan pernah ada penangkapan narkoba di perbatasan antara Muna dan Muna Barat.
Untuk mengatasi hal ini, Asrun mengimbau tokoh masyarakat dan kepala desa untuk bekerja sama dalam melaporkan informasi mengenai pengedar dan pengguna narkoba kepada kepolisian.
Ia juga menekankan pentingnya peran kepala desa dan Bhabinkamtibmas dalam memberikan informasi agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dan mengawasi peredaran narkoba.
Polres Muna mengakui bahwa masih sulit melacak bandar besar narkoba karena rantai komunikasi yang rumit, di mana pemberi dan penerima saling mengenal tetapi kurir tidak mengenal kedua belah pihak.
Baca Juga: Bulog Raha Pastikan Stok Pangan di Muna Barat Aman Hingga Awal 2025
Selain itu, banyak kasus peredaran narkoba yang berawal dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Muna akan melakukan edukasi di setiap desa dan sosialisasi di sekolah-sekolah.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman pidana bagi anak yang menjadi kurir narkotika adalah setengah dari ancaman pidana dalam UU Narkotika, yakni pidana penjara di bawah 7 tahun.
Sementara itu, bagi pengguna narkoba yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan, diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Namun, bagi pengguna narkotika golongan I jenis sabu, mereka diancam pidana penjara maksimal 4 tahun, yang setengahnya diberlakukan bagi anak di bawah umur sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. (C)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS