Pro Kontra Rencana Penggunaan Jalan Umum Sebagai Jalan Hauling Bergulir di DPRD Konsel

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Kamis, 03 Juni 2021
0 dilihat
Pro Kontra Rencana Penggunaan Jalan Umum Sebagai Jalan Hauling Bergulir di DPRD Konsel
Suasana RDP terkait rencana pengggunaan jalan umum jadi jalan hauling perusahaan di DPRD Konsel. Foto: Hamka/Telisik

" Jika ada izin, maka perusahaan dapat melintasinya dengan syarat-syarat yang telah diberikan. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - DPRD Konawe Selatan (Konsel) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) rencana PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo) gunakan jalan umum sebagai jalan hauling aktivitas perusahaan, Kamis (3/6/2021).

RDP tersebut digelar akibat adanya pro kontra di tengah masyarakat terkait rencana PT Asmindo akan melalui jalan umum mengangkut ore nikel menuju Jeti.

Ketua Komisi III DPRD Konsel, Herman Pambahako mengatakan, RDP yang dilakukan oleh DPRD Konsel bersama PT Asmindo adalah meminta penjelasan pihak terkait rencana penggunaan jalan umum, khususnya jalan yang menjadi kewenangan Pemda Konsel.

"Kami ingin mengetahui rencana penggunaan jalan umum untuk hauling. Apakah sudah berizin atau belum, termasuk berapa panjang yang akan digunakan oleh PT Asmindo," kata Herman.

Herman menjelaskan, sejauh ini ada tiga jalan yang diketahui akan dilalui, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan Kabupaten. Sehingga dipertanyakan, apakah sudah memiliki izin dari lembaga yang memiliki wewenang atau tidak.

"Jika ada izin, maka perusahaan dapat melintasinya dengan syarat-syarat yang telah diberikan," jelasnya.

Baca juga: Begini Kata BKPSDM Butur Soal Penundaan Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Selain itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Konsel, Evi Susanti Azis mengaku pihaknya belum mengetahui adanya rencana PT Asmindo menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling.

Pasalnya, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan atau izin dari PT Asmindo.

"Khusus untuk di Konsel ada jalan kewenangan kabupaten yang hendak dilintasi, tetapi belum ada izin yang masuk," akunya.

Hal senada disampaikan oleh Kadis Perhubungan Konsel, Amran Aras. Ia mengaku, pihaknya juga belum mengetahui adanya rencana penggunaan jalan umum dari PT Asmindo, karena pihaknya juga belum menerima izin dari perusahaan terkait.

"Kami belum mendapat adanya permohonan izin dari pihak perusahaan yang hendak menggunakan jalan umum melalui Dinas Perhubungan," tambahnya.

Sementara itu, Direktur PT Asmindo, Muhammad Amir Sahid mengatakan, sejauh ini memang pihaknya belum memasukkan izin terkait rencana menggunakan jalan umum Kabupaten Konsel sebagai jalan hauling.

Baca juga: Honor Tenaga Magang Pol PP Dihentikan, Kantor Bupati Busel Didemo

Namun, saat ini pihaknya telah melakukan permohonan izin di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kami akui pihak perusahaan belum mengajukan atau bermohon soal izin penggunaan jalan. Sebab masih proses pengajuan izin di BPJN. Setelah ada rekomendasi, pihak perusahaan pasti akan mengajukan izin di Pemda Konsel," katanya.

Untuk perbaikan beberapa titik jalan oleh PT Asmindo, tambah Amir Sahid, merupakan bagian dari syarat permohonan izin di BPJN, karena itu pihak perusahaan telah melakukan perbaikan sejumlah titik jalan yang rusak, termasuk melakukan sosialisasi dan menyiapkan syarat-syarat lainnya.

"Terkait perbaikan jalan yang sementara dilaksanakan itu adalah komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan jalan sebelum digunakan. Selain itu, juga bagian dari syarat dari permohonan izin di pihak terkait," terangnya.

Untuk itu, Amir Sahid menegaskan, PT Asmindo tidak akan melakukan hauling pada jalan umum dimaksud sebelum izin dari pihak-pihak terkait diselesaikan.

"Kami juga tidak berani beraktivitas kalau belum kantongi izin, karena resikonya tinggi," tegasnya. (A)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga