Politisi PKS Kritisi Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Reporter Jakarta
Rabu, 03 November 2021 / 2:36 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritisi substansi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terbaru.
Dirinya menyoroti konsideran draf RUU, khususnya konsideran filosofis pada huruf a, yang dianggap melompat langsung pada landasan UUD NRI 1945 sehingga berakibat pada diabaikannya landasan Pancasila yang tidak disebutkan dalam konsideran.
“Undang-Undang Dasar memiliki fundamen filsafat (Philosophische Grondslag) yang terletak di Pembukaannya, dimana jantungnya ada di alinea ketiga dan keempat. Sementara di alinea keempat itu terdapat Pancasila, di mana ruh Pancasila itu terletak pada sila pertama. Namun demikian, sangat disayangkan di dalam draf ini tidak disinggung sama sekali berkenaan dengan hal itu. Maka, konsideran ini perlu disempurnakan,” kata Bukhori dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu, (3/11/2021).
Bukhori selanjutnya menyasar pada konsideran sosiologis yang diterangkan pada konsideran huruf b yang menyebut: “bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat,”.
Menanggapi isi draf tersebut, Bukhori lantas menyayangkan sikap gegabah tim penyusun draf RUU TPKS yang tidak menyinggung norma agama sama sekali dalam konsideran itu.
“Selain bertentangan dengan nilai kemanusiaan, kejahatan seksual juga sangat bertentangan dengan nilai agama. Jangan malu untuk mengakuinya. Dan jangan menampik betapa pentingnya peran agama dalam mengatur kehidupan kita karena tanpa agama, muskil kita menjadi orang yang lurus. Karena itu saya usulkan perlu dimasukkan nilai ketuhanan dalam poin konsideran ini,” tutur politisi PKS ini.
Kemudian juga dari sisi yuridis, lanjut Bukhori, kejahatan seksual di dalam dan di luar pernikahan, keduanya harus masuk di pengaturan dalam draf RUU ini. Sehingga, sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) soal perzinaan akan menjadi relevan untuk disertakan.
Masih dalam kesempatan sama, Bukhori turut menyinggung aspek pencegahan kejahatan seksual. Menurutnya, aspek pencegahan tidak bisa hanya dilakukan secara normatif, melainkan juga mesti dilakukan secara strategis, yakni melalui strategi pendidikan.
Baca Juga: Tepis Kabar Miring, Wakil Ketua Komisi VIII Pastikan Dana Haji Tetap Aman
Baca Juga: Jokowi Kirim Supres Pengganti Panglima TNI ke DPR Hari Ini, Siapa Dia?
“Jadi, yang diajarkan dalam kurikulum pendidikan seks bukan tentang seks bebas, tetapi seks yang sehat dan sesuai dengan norma kehidupan kita, khususnya norma yang mengacu pada ajaran agama,” ujarnya.
Bukhori mengatakan, draf RUU TPKS ini diharapkan mampu merespons ancaman kejahatan seksual di tengah masyarakat tanpa meninggalkan masalah baru.
“Draf RUU ini harus disusun dengan cermat dan komprehensif sebagai wujud pertanggungjawaban sosial kita kepada masyarakat. Jangan sampai ada celah di dalam rancangan ini sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan masif di masa depan lantaran tidak diantisipasi sejak sekarang,” tandasnya. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali