Penetapan Tarif Listrik Semua Golongan Awal November hingga Akhir 2025, Berikut Rinciannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 01 November 2025
0 dilihat
Pemerintah pastikan tarif listrik semua golongan tetap hingga akhir 2025. Foto: Repro Jawapos
" Pemerintah memastikan tarif listrik seluruh golongan pelanggan tidak akan mengalami perubahan hingga akhir tahun 2025 "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan tarif listrik seluruh golongan pelanggan tidak akan mengalami perubahan hingga akhir tahun 2025.
Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan kegiatan ekonomi nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik yang diberlakukan PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan IV tahun 2025, yakni Oktober hingga Desember, tetap sama seperti triwulan sebelumnya.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, termasuk nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Menurutnya, meski terdapat tekanan kenaikan dari sisi ekonomi makro, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif agar masyarakat tidak terbebani.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, secara akumulatif sebenarnya ada potensi kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Tri Winarno, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (1/11/2025).
Ia menambahkan, keputusan tersebut tidak hanya berlaku untuk pelanggan nonsubsidi, tetapi juga pelanggan yang masih mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Subsidi tetap diberikan kepada pelanggan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Detik Terakhir Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN Oktober 2025, Berikut Syaratnya
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyebut bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Menurutnya, PLN akan terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan efisiensi biaya operasional agar layanan kepada pelanggan tetap optimal.
“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.
Darmawan juga menegaskan bahwa PLN terus berupaya memperluas akses kelistrikan hingga ke daerah-daerah yang belum terjangkau, sejalan dengan program elektrifikasi nasional.
Selain itu, PLN melakukan berbagai langkah efisiensi, seperti optimalisasi sumber energi primer dan pemanfaatan teknologi untuk mengurangi beban operasional.
Kementerian ESDM berharap dengan adanya kebijakan stabilisasi tarif listrik ini, masyarakat dapat lebih tenang dalam mengatur pengeluaran rumah tangga dan dunia usaha bisa menjaga produktivitasnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa langkah ini tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, dunia usaha, dan keberlanjutan finansial PLN sebagai penyedia layanan listrik nasional.
Berikut daftar lengkap tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Triwulan IV tahun 2025 (Oktober–Desember 2025):
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, tarif Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, tarif Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, tarif Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA, tarif Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Harga Terbaru Tarif Listrik PLN Semua Golongan Oktober 2025, Berikut Rinciannya
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, tarif Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA, tarif Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, tarif Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, tarif Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, tarif Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA, tarif Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, tarif Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, tarif Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/TR, TM, TT, tarif Rp 1.644,52 per kWh. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS