Jokowi Kirim Supres Pengganti Panglima TNI ke DPR Hari Ini, Siapa Dia?
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 03 November 2021
0 dilihat
Presiden Joko Widodo (kedua dari kanan). Foto: Repro liputan6.com
" Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam, Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, masih memungkinkan bagi DPR untuk melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada calon Panglima TNI "
JAKARTA,TELISIK.ID - Proses pergantian Panglima TNI akhirnya menemukan kejelasan. Sebab, DPR telah menerima surat presiden (supres) terkait calon Panglima baru TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengatakan, surat presiden terkait calon Panglima TNI akan tiba di DPR RI siang hari ini.
Menurut Indra, Ketua DPR RI Puan Maharani dikabarkan akan langsung menerima supres tersebut. Namun Indra belum menjawab detail siapa calon yang diajukan Jokowi.
"Siang ini diserahkan ke Ibu ketua didampingi wakil-wakil ketua," kata Indra kepada awak media di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam, Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, masih memungkinkan bagi DPR untuk melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan kepada calon Panglima TNI.
“Kalau dari aspek waktu ya, Pak Hadi Tjahjanto pensiun tanggal 9 November, secara de facto beliau pensiun tanggal 9 November, artinya ditarik ke sini dengan masa reses kita, pasti ada waktu. Tapi kita berharap sebelum tanggal 9 November kita sudah punya panglima TNI yang baru, Insya Allah seperti itu," kata Lodewijk di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (4/10/2021) lalu.
Hal itu, disebakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan segera memasuki masa pensiun dari dunia kemiliteran pada November 2021, setelah berusia 58 pada 8 November 2021.
Isu pergantian panglima TNI pun telah menjadi pusat pembicaraan sejak lama. Saat ini, setidaknya terdapat dua nama yang digadang-gadang akan menjadi penerus kepemimpinan Hadi.
Dua orang itu adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Puan Maharani Ingatkan Pemda Tidak Boleh Lengah
Baca Juga: Komisi IX Soroti Kebijakan Penghapusan PCR Terkendala Masalah Administrasi
Sehingga jabatan Panglima TNI menjadi salah satu posisi strategis dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Berdasarkan kondisi tersebut, pemilihan Panglima TNI selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu.
Kendati demikian, UU No. 34/2004 mengisyaratkan pengajuan calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.
Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima TNI kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Hal ini sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan bentuk mekanisme ‘checks and balances’ antara lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden, dengan lembaga legislatif, yaitu DPR. (B)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali