Polres Muna Belum Tetapkan Pemilik SPBU Labunia Sebagai Tersangka
Reporter Muna
Senin, 03 Februari 2025 / 9:37 pm
MUNA, TELISIK.ID – Desakan agar Polres Muna menetapkan pemilik SPBU PT SWU nomor 75.93611 di Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, LA dan HSG sebagai tersangka terus disuarakan oleh Konsorsium Pemuda Pelajar Mahasiswa Muna.
Aktivis pelajar dan mahasiswa ini menuding Polres Muna lamban dalam menetapkan pemilik usaha tersebut sebagai tersangka.
Sebagai bentuk protes, mereka kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (3/2/2025), mempertanyakan alasan Polres Muna yang belum juga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, menjelaskan bahwa hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti hukum yang cukup untuk menetapkan pemilik SPBU sebagai tersangka.
Baca Juga: Pemkab Buton Gandeng Kejaksaan Perkuat Penegakan Hukum dan Pembangunan
“Kami sudah memeriksa lima saksi, namun belum ditemukan fakta hukum yang cukup,” jelas Arsangka.
Arsangka menambahkan, pihaknya telah menetapkan empat petugas SPBU, yaitu BD, SA, MA, dan AD, sebagai tersangka berdasarkan bukti yang kuat.
“Jika kami menemukan bukti yang cukup, kami pasti akan menetapkan mereka sebagai tersangka. Kami bekerja secara profesional,” ujarnya.
Di sisi lain, jenderal lapangan aksi, Yoghi Bonea, menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini.
Menurutnya, penetapan empat tersangka tersebut tidak adil karena mereka bekerja di bawah pengawasan pemilik SPBU. “Kami akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.
Baca Juga: Muna Barat Wujudkan Liwu Mokesa Lewat Gerakan Bersih Lingkungan
Kasus dugaan penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi ini terungkap pada 24 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 Wita, di SPBU Labunia.
Keempat tersangka kedapatan sedang mengisi BBM ke dalam jerigen milik calo. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, ditemukan dugaan kesalahan dalam penjualan BBM bersubsidi, di mana harga BBM 18,5 liter dijual dengan harga Rp 199.000, yang seharusnya Rp 185.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai hasil penjualan BBM bersubsidi sebesar Rp 10.800.000, 233 jerigen ukuran 20 liter, dan enam unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS